TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlomba-lomba menyampaikan pernyataan terkait dengan kasus yang ia hadapi.
"Tidak beretika, ugal-ugalan saling berlomba menyampaikan pandangan bahkan menghina pengadilan dengan dalih meminta pendapat saya pada masyarakat," kata bekas Ketua MK saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 23 Juni 2014. (Baca: Akil Mochtar Minta Kewarganegaraan Dicabut)
Pandangan yang dimaksud oleh Akil perihal tersiarnya pemberitaan mengenai tuntutan yang akan dijatuhkan jaksa penuntut umum pada Akil di persidangan 16 Juni lalu. Akil menyesalkan para pimpinan KPK yang menyampaikan keterangan bahwa dirinya akan dituntut maksimal pidana penjara seumur hidup padahal persidangan belum digelar.
Dia meyakini kasus yang dihadapinya adalah skenario yang luar biasa. "Di-blow up dengan cara-cara luar biasa bahwa saya melakukan kejahatan, padahal sesungguhnya semua itu bias dari kasus hukum," ujar Akil.
Akil dituntut atas perbuatannya menerima suap saat menjabat sebagai hakim MK. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan sengketa hasil pemilihan umum beberapa kepala daerah.
Akil dituntut Pasal 12 C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 6 ayat 2. Hukuman maksimal pasal-pasal tersebut adalah pidana seumur hidup. Kedua pasal itu mengancam hakim yang menerima hadiah, suap, atau gratifikasi dalam penanganan perkara. (Baca: Suap Akil, Wali Kota Palembang dan Istri Tersangka)
AISHA SHAIDRA
Berita Lain
SIMAK UI, Kedokteran dan Hukum Jadi Favorit
Kirim Surat ke Google, Bocah Minta Ayahnya Libur
Buku Baru Ungkap 'Perang Dingin' Obama-Clinton
Berita terkait
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?
9 November 2023
Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaArsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal
25 September 2023
Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaDari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup
21 Januari 2023
Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan
6 September 2022
Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.
Baca Selengkapnya