KPU Tolak Evaluasi Persyaratan Prabowo di Pilpres  

Reporter

Jumat, 20 Juni 2014 06:09 WIB

Calon Presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto tiba menghadiri Deklarasi Pemilu Berintegritas dan Damai KPU di Hotel Bidakara, Jakarta (3/6). Deklarasi ini mengharapkan masa kampanye Capres dan Cawapres berlangsung tertib dan aman seperti tertuang dalam peraturan KPU nomor 16 tahun 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Nur Syarifah mengatakan lembaganya tidak akan menggubris kabar dan pemberitaan yang menyudutkan calon presiden Prabowo Subianto. Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus tersebut dituding sebagai penanggungjawab kasus penculikan 13 aktivis pro-demokrasi tahun 1997-1998.

"Kami tetap on the track. Prosedur pemilihan umum presiden tetap berjalan," kata Nur Syarifah saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Juni 2014. (Baca:Wiranto: Penculikan Aktivis Inisiatif Pelaku)

Surat rekomendasi pemecatan Prabowo oleh Dewan Kehormatan Perwira belum lama ini muncul di media. Surat tersebut dianggap sebagai bukti Prabowo sebagai otak pelanggaran hak asasi manusia berat. Tudingan keterlibatan Prabowo makin menguat setelah mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal (Purnawirawan) Wiranto mengatakan Prabowo diberhentikan dari kesatuan TNI Angkatan Darat secara tidak hormat.

"Nyata-nyata membuktikan bahwa Prabowo Subianto terlibat kasus penculikan. Karena itu, pemberhentian dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku," kata Wiranto, Kamis siang, 19 Juni 2014. (Baca:Kivlan: Kerusuhan Mei 1998 Direncanakan di Senayan)

Meski begitu, KPU bersikukuh tak akan mengkaji ulang persyaratan pencalonan diri Prabowo Subianto. Menurut Nur Syarifah, Ketua Dewan Penasihat Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut masih mengantongi segala perizinan pencalonan presiden. "Seluruh persyaratan tersebut sudah kami verifikasi," kata dia.

Sebagai contoh bersih dari catatan hukum, Prabowo mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Menurut Nur Syarifah, selain SKCK, syarat untuk "bersih" hukum adalah keterangan dari pengadilan negeri sesuai domisili capres. Keterangan tersebut sebagai bukti kalau capres tak pernah terjerat perkara pidana lebih dari lima tahun. "Termasuk untuk membuktikan sang capres tak punya catatan utang, pailit, dan lainnya," kata dia. (Baca:Penculikan Aktivis, Prabowo: Saya Bertanggung Jawab)

INDRA WIJAYA





Berita lainnya:
Pasca-Penutupan Dolly, Risma: PR Saya Makin Berat

Pemerintah Batasi Kuota Jumlah Transmigran

Tim Prabowo-Hatta: Silakan Tangkap Pembuat Obor






Berita terkait

Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

9 hari lalu

Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

Selain Hasyim, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.

Baca Selengkapnya

Begini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat

10 hari lalu

Begini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat

Mantan terpidana koruptor Irman Gusman akan antarkan berkas administratif ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat pada Jumat 21 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Bakal Dibuka, Ini Syarat, Tugas, dan Gajinya

22 hari lalu

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Bakal Dibuka, Ini Syarat, Tugas, dan Gajinya

KPU bakal membuka pendaftaran calon pantarlih Pilkada 2024 pada Kamis, 13 Juni hingga Rabu, 19 Juni 2024, cek syarat, besaran gaji, dan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya