Bagir Manan Sebut Obor Rakyat Berbau Pidana  

Reporter

Sabtu, 14 Juni 2014 03:45 WIB

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta-Ketua Dewan Pers Indonesia, Bagir Manan, mengatakan tabloid Obor Rakyat tidak layak dikatakan sebagai produk pers. "Apabila ada yang melapor, maka akan terjadi delik aduan yang bersifat pidana," ujar mantan Ketua Mahkamah Agung ini saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 Juni 2014

Bagir mengatakan tabloid ini tidak memiliki badan hukum pers sebagai syarat utama. Selain itu, kata dia, cara yang ditempuh untuk mendapatkan data atau tulisan, kata Bagir, tidak layak dikatakan sebagai produk jurnalistik karena bersifat menuding tanpa memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi kepada tertuduh. (Baca: Obor Rakyat Sebarkan Berita Jokowi Pro Kristen)

Cara lain yang tidak dapat dibenarkan, kata Bagir, dengan menyaring tulisan-tulisan dari media sosial yang tidak dapat pertanggungjawabkan kesahihan tulisan tersebut. "Dalam menghasilkan tulisan jurnalistik, sumber berita harus jelas," ujar Bagir.

Informasi yang diberikan kepada publik, kata Bagir, akan menyesatkan. Dengan demikian gagasan untuk menghidupkan semangat media sebagai pilar ke empat dalam demokrasi, akan gagal.

Dalam UU No 40 Tentang Pers Pasal 5, disebutkan pers nasional dalam menjalankan kewajibannya wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan kesusilaan masyarakat serta menjunjung asas praduga tidak bersalah. Pasal 12 menyebutkan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan. Dalam kasus tabloid Obor, Bagir melihat banyak hal yang dilanggar apabila betul Obor memiliki badan hukum pers yang sah.

Bagir mengatakan apabila kubu Joko Widodo sebagai pihak yang dirugikan dalam pemberitaan Obor, melapor ke kepolisan maka akan menjadi delik aduan yang berunsur pidana. UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 berbicara mengenai pencemaran nama baik. Merujuk pada pasal 310 ayat 1 KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Dalam hal ini, Bagir mengatakan tidak akan melindungi tabloid Obor Rakyat karena bukan sebagai lembaga pers yang sah.

DINI PRAMITA






Berita Lain
Kecelakaan Taksi, None Jakarta 2004 Tewas
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
Petir Bubarkan Pidato Pengukuhan Guru Besar SBY





Advertising
Advertising

Berita terkait

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

1 menit lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

25 menit lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

41 menit lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

54 menit lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

1 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

4 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

4 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

4 jam lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

5 jam lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

5 jam lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya