MK Segera Gelar Sidang Syarat Pemenangan Pilpres  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 13 Juni 2014 14:48 WIB

Ketua MK Hamdan Zoelva menyerahkan kenangan-kenangan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dalam acara pisah sambut HK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (25/3). Hakim Konstitusi terpilih Wahiduddin Adams dan Aswanto menggantikan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono yang memasuki masa pensiun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan mulai Senin pekan depan, Mahkamah akan menyidangkan uji materi Pasal 159 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. "Saya sudah membaca permohonannya, insya Allah akan kami sidangkan mulai hari Senin," kata Hamdan di kantornya, Jumat, 13 Juni 2014.

Hamdan mengaku sudah membaca permohonan dari pemohon, yakni Forum Pengacara Konstitusi, mengenai pokok-pokok yang diajukan. Ada dua pemohon yang mengajukan uji materi untuk menafsirkan pasal yang sama dalam UU Pilpres itu.

Selain Forum, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi pagi tadi mengajukan uji materi untuk meminta tafsir yang sama. "Tapi saya baru baca pemohon yang pertama," ujarnya. Meski demikian, jika ada lebih dari satu permohonan yang diajukan, bisa saja pada Senin, 16 Juni 2014 nanti, sidang digelar secara bersama-sama demi efisiensi waktu. "Kalau ada lebih dari satu, mungkin bisa sekalian," katanya.

Hamdan berjanji akan membacakan putusan uji materi itu sebelum pemilihan umum presiden digelar pada 9 Juli 2014 nanti. "Pokoknya sebelum pilpres sudah diputus," katanya. Ihwal mekanisme sidang, apakah akan dilakukan sidang cepat dengan tanpa menggunakan pleno atau tidak, Hamdan enggan menjawab. "Kita lihat saja hari Senin, bisa pleno bisa tidak. Nanti kami lihat perkembangannya," ujarnya.

Forum Pengacara Konstitusi dan Perludem sama-sama meminta kepada Mahkamah untuk melakukan uji materi dan meminta tafsir atas substansi Pasal 159 UU Pilpres mengenai syarat kemenangan calon presiden. Mereka meminta kepastian hukum, yakni apakah pilpres akan dilakukan satu putaran atau dua putaran meskipun hanya ada dua peserta calon presiden.

REZA ADITYA

Topik terhangat:
Jokowi-Kalla | Prabowo-Hatta | Korupsi Haji | Tragedi JIS | Piala Dunia 2014


Berita terpopuler lainnya:
Kecelakaan Taksi, None Jakarta 2004 Tewas
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
Petir Bubarkan Pidato Pengukuhan Guru Besar SBY

Berita terkait

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

31 menit lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

57 menit lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

4 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

23 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya