Atribut Kampanye Prabowo dan Jokowi di Solo Dirusak  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 11 Juni 2014 15:58 WIB

Seorang anak berlari di depan spanduk bergambar Ketua Umum Prabowo Subianto saat Kampanye Nasional Partai Gerindra di Stadion 10 Nopember, Surabaya (5/4). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surakarta - Tim pemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hari ini, Rabu, 11 Juni 2014 melaporkan perusakan atribut kampanye ke Panitia Pengawas Pemilu Surakarta.

Sekretaris harian tim pemenangan Prabowo-Hatta di Surakarta, Kurnia Sari, mengatakan aksi perusakan alat peraga kampanye sudah mencederai demokrasi. Dia meminta demokrasi hendaknya dijalankan dengan santun dan beretika.

"Kalau sudah merusak, berarti mencederai proses demokrasi," ucapnya, saat melapor ke kantor Panwaslu Surakarta. Perusakan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi.

Dia mengatakan banyak atribut kampanye Prabowo-Hatta di kawasan Banjarsari yang dirusak. Misalnya, di Jalan Ahmad Yani ada enam hingga delapan spanduk yang dirusak.

Politikus Partai Amanat Nasional Surakarta yang ikut melapor, Dedi Purnomo, menduga perusakan dilakukan pada dinihari. "Sepertinya memakai senjata tajam. Sebab, sobekannya rapi," katanya.

Kebanyakan spanduk dirusak di bagian wajah. Dia mencatat setidaknya spanduk di 12 titik dirusak orang tak dikenal. "Kami tidak tahu siapa yang melakukan," ucapnya.

Pantauan Tempo di Jalan Ahmad Yani, beberapa spanduk Prabowo-Hatta rusak, terutama di bagian wajah Prabowo sengaja dirobek. Namun, spanduk Joko Widodo-Jusuf Kalla di jalan yang sama juga tidak luput dari perusakan. Ada spanduk bergambar wajah Jokowi disobek.

Ketua RT 1 RW 3, Kelurahan Manahan Surakarta, Pujiono, menduga perusakan dilakukan saat dinihari. Sebab, dia biasa beraktivitas hingga tengah malam. "Kalau malam rasanya tidak mungkin. Saya pasti tahu," ucap Pujiono. Rumah Pujiono sendiri berada di pinggir Jalan Ahmad Yani.

Ketua Panwaslu Surakarta Sri Sumanta mengatakan perusakan terhadap alat peraga kampanye diancam sanksi pidana penjara 6-24 bulan. "Dan denda Rp 6-24 juta," katanya.

Dia mengaku punya waktu maksimal lima hari sejak laporan diterima untuk melakukan kajian. Jika terindikasi ada perbuatan pidana akan dilimpahkan ke penyidik Kepolisian.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

1 November 2023

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

7 Agustus 2023

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

27 Juni 2023

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo, Begini 7 Poin Janji Belum Ditepati Itu

24 April 2023

Kilas Balik Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo, Begini 7 Poin Janji Belum Ditepati Itu

Megawati punya janji terhadap Prabowo sejak 2009, perjanjian Batu Tulis namanya. Begini isi 7 poin perjanjian tersebut.

Baca Selengkapnya

4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang

5 Maret 2023

4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor

Baca Selengkapnya

Menjelang 7 Tahun, Pakar Sebut Jokowi Dibayangi Janji-janji Politik

18 Oktober 2021

Menjelang 7 Tahun, Pakar Sebut Jokowi Dibayangi Janji-janji Politik

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan ada kompleksitas luar biasa yang dihadapi Presiden Jokowi di periode kedua ini.

Baca Selengkapnya

Beda Dana Kampanye Jokowi dengan Prabowo di Pemilu 2014 dan 2019

3 Mei 2019

Beda Dana Kampanye Jokowi dengan Prabowo di Pemilu 2014 dan 2019

Dari data laporan ke KPU, dana kampanye yang digunakan Jokowi - Ma'ruf tercatat lebih banyak 2,8 kali lipat dibandingkan Prabowo - Sandiaga.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Jiwa Grogol Siap Tampung Caleg Tak Siap Gagal

13 April 2019

Rumah Sakit Jiwa Grogol Siap Tampung Caleg Tak Siap Gagal

Kesiapan merujuk kepada pengalaman sebagian caleg saat pemilu 2014 lalu

Baca Selengkapnya