Debat Visi Perumahan, Pengamat: Jokowi Menang  

Reporter

Selasa, 10 Juni 2014 17:22 WIB

TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemaparan visi-misi kedua kandidat perihal perumahan nasional oleh kedua tim sukses masing-masing dinilai dangkal dan belum menunjukkan bahwa sektor perumahan akan menjadi prioritas di pemerintahan yang baru. Hal ini diutarakan Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghada, kepada Tempo, Selasa, 10 Juni 2014.

Menurut Ali, kedua tim sukses para kandidat sama sekali tak menyinggung persoalan bank tanah. "Padahal, ketersediaan bank tanah merupakan kunci dari masalah backlog (kekurangan rumah) di Indonesia," kata Ali. Namun, bila harus menilai siapa pemenang debat itu, Ali lebih memilih pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. (Lihat pula: Visi Jokowi: Kembalikan Subsidi Rumah Tapak)

Visi perumahan rakyat masing-masing capres ini dibedah dalam Diskusi Bedah Visi Capres di Sektor Perumahan Nasional yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat. Pada acara tersebut, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Azis dan Dradjat Wibowo didapuk mewakili kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Sementara kubu Jokowi diwakili oleh mantan Ketua Real Estate Indonesia Enggartiasto Lukito dan Setyo Maharso. Dradjat menyebutkan perumahan rakyat akan dipayungi oleh bidang infrastuktur. "Ini kan artinya perumahan rakyat tak jadi prioritas kubu Prabowo," kata Ali. (Baca: Visi Perumahan Prabowo: Bunga KPR 5 Persen)

Ia menilai pemaparan tim Jokowi lebih membumi karena banyak melontarkan ide baru ihwal perumahan. "Contohnya prosedur transparansi izin mendirikan bangunan, menurut saya itu ide yang bagus dan inovatif dari kubu Jokowi," kata Ali.

Enggar selaku tim sukses Jokowi memang menyatakan akan membuat prosedur pemberian Izin Mendirikan Bangunan yang lebih transparan dengan sistem satu pintu satu meja. "Selama ini memang sudah satu pintu, tapi masih perlu pindah-pindah meja untuk mengurus izin itu. Kita akan buat satu pintu dan satu meja saja," ujar Enggar.

Selain itu, tim Jokowi dinilai Ali juga lebih baik dalam pemaparan visi terkait dengan perumahan karena telah menunjukkan kerja nyata. Jokowi semasa menjabat Gubernur Jakarta berhasil mendirikan kampung deret sebagai solusi perumahan rakyat.

Rencana Prabowo untuk menyediakan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga 5 persen dianggap tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang hanya Rp 5 triliun sebagaimana disampaikan Harry.

"Rp 5 triliun itu cuma setengah persen dari APBN. Sekarang saja anggaran sudah enam persen masalahnya enggak selesai," kata Ali lagi.

Pada kesempatan itu kedua kubu berlomba-lomba menyebut angka jumlah rumah yang akan dibangun. Kubu Prabowo menjanjikan dua ribu menara rusunawa sementara kubu Jokowi menyebut angka lima ribu.

"Mau dua ribu atau lima ribu, sama-sama tidak akan tercapai kalau masalah bank tanah belum selesai. Mau dibangun di mana tower-tower itu kalau tak ada tanah?" tutur Ali.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita utama:
Jokowi-JK Bisa Kalah di Pilpres, Jika....
Dipuji Jokowi, Lurah Susan: Malu tapi Senang
Ketua Umum Partai Gerindra Belum Baca Surat DKP

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya