Kampanye Hitam ke Jokowi, dari Kabar Meninggal-SARA

Reporter

Jumat, 6 Juni 2014 09:07 WIB

Capres Joko Widodo, memberikan pidato politik dalam Silaturahmi Nasional Alim Ulama PKB untuk Pemenangan Jokowi-JK, di Jakarta, Selasa (3/6). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki hari ketiga masa kampanye, pertarungan antara kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla makin ketat. Namun ternyata, selain lewat penyampaian visi dan misi, masyarakat juga terus disuguhkan dengan sejumlah kampanye hitam dan kampanye negatif yang ditujukan pada salah satu pasangan. Berikut daftar kampanye hitam dan kampanye negatif yang dialamatkan pada pasangan Jokowi-JK sejak Jokowi dideklarasikan sebagai calon presiden.

1. RIP Jokowi
Sekitar 6 Mei 2014, berita kematian Jokowi menghebobahkan dunia maya, baik melalui Facebook atau Twitter. Saat itu beredar gambar ucapan dukacita untuk Ir Herbertus Joko Widodo. Gambar itu memuat foto Jokowi berupa iklan pengumuman kematian yang sering dimuat di surat kabar. Sebagai awalan dalam gambar tersebut tercantum tulisan yang mengumumkan "kematian" Jokowi pada 4 Mei 2014. "Telah meninggal dengan tenang pada hari Minggu, 4 Mei 2014 pukul 15.30 WIB, suami, ayah, dan capres kami tercinta satu-satunya."

Foto itu dengan gamblang menyebutkan bahwa jenazah Jokowi akan disemayamkan di kantor PDIP Lenteng Agung dan dikremasi pada 6 Mei 2014. Hingga kini belum diketahui siapa yang pertama kali mengunggah foto itu.

Bantahan :
Berita kematian yang tersebar melalui media sosial itu, menurut Jokowi, merupakan yang paling menyakitkan dibanding kampanye hitam lain yang pernah diterimanya. "Apa tidak ada cara yang lebih baik, melalui program misalnya,” kata Jokowi, 8 Mei lalu. Saat menghadiri Tanwir Muhammadiyah yang digelar di Hotel Mesra, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 24 Mei 2014 lalu, Jokowi dengan tegas mengatakan huruf H di depan namanya bukanlah Herbertus, melainkan haji. "Saya kan sudah haji, istri saya hajah. Seluruh keluarga saya juga sudah haji,” dia menegaskan.

2. Tabloid Obor
Sejak awal Mei lalu, tabloid Obor Rakyat setebal 16 halaman beredar di pesantren-pesantren dan masjid di penjuru Pulau Jawa. Tabloid itu di antaranya menuduh Jokowi sebagai keturunan Cina dan ingin melakukan deislamisasi. Pada salah satu edisi yang diterima Tempo, yakni edisi I 5-11 Mei 2014, terlihat halaman muka menampilkan judul “Capres Boneka” dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Tabloid ini menampilkan 14 berita panjang yang hampir semuanya menyudutkan Jokowi. Beberapa judul berita dalam tabloid ini antara lain "Disandera Cukong dan Misionaris", "Dari Solo Sampai Jakarta Deislamisasi ala Jokowi", "Partai Salib Pengusung Jokowi" dan "Jokowi Juru Selamat yang Gagal".

Bantahan
Tim kuasa hukum Jokowi-JK akhirnya melaporkan tindakan kampanye hitam ke Badan Pengawas Pemilu kemarin. Tim juga melaporkan redaksi Obor Rakyat ke Mabes Polri. Tim hukum Sirra Prayuna mengatakan konten di dalam tabloid Obor Rakyat lebih banyak mengandung kebohongan dan penistaan. "Dampak dari konten yang menistakan itu adalah terdegradasinya persepsi masyarakat terhadap posisi Jokowi sebagai calon presiden," kata dia. Tim juga merasa khawatir jika persebaran tabloid ini akan memicu keresahan yang berujung ke konflik horizontal di daerah-daerah dengan basis massa islam.

3. Surat Palsu Kejaksaan
Surat palsu berisi permintaan penangguhan dari Jokowi untuk Kejaksaan Agung mencuat pada Kamis, 29 Mei lalu. Surat itu tersebar berita foto melalui Facebook dan Twitter. Surat palsu pertama kali dipublikasikan akun Twitter @TrioMacan2000's. Dalam foto itu terlihat tanda tangan mirip tanda tangan Jokowi pada surat tertanggal 14 Mei. Dalam surat itu Jokowi disebut meminta agar diberi penangguhan proses penyidikan sampai selesainya pemilihan presiden. Namun, surat itu tak dilengkapi dengan stempel resmi pemerintah DKI.

Bantahan
Tim hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis, telah memastikan surat itu palsu. Jokowi, kata dia, tak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan terkait penyelidikan kasus korupsi pengadaan bus Tranjakarta. Pelaksana harian Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Khairul Amir, juga telah membantah lembaganya pernah mengeluarkan surat panggilan untuk Jokowi. Kasus surat palsu ini kini sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

4. Diserang Isu SARA
Sejak maju di pemilihan kepala daerah DKI Jakarta, Jokowi sudah diserang serangkaian isu SARA. Setelah mendeklarasikman diri menjadi calon presiden, isu ini kembali dipakai untuk menyudutkan Jokowi. Jokowi disebut bakal menyuburkan organisasi kristen. Jokowi juga disebut sebagai keturunan Cina. Bahkan, sejumlah pembicaraan di media sosial meragukan kemampuan Jokowi untuk salat dan mengaji.

Bantahan
Jokowi menunjukkan keislamannya dengan selalu membacakan mukadimah yang mengutip beberapa ayat Al-Quran dalam setiap pidatonya. Saat pidato usia pengambilan nomor urut dan pidato pada deklarasi damai, dengan fasih Jokowi memulai dengan pembacaan mukadimah.

IRA GUSLINA SUFA




Berita Terpopuler:
Menteri Suswono Sebut Dua Kader PKS Terima Duit
Penyerang Umat Katolik Bawa Samurai dan Penyetrum
10 Fakta Unik tentang Yakuza
Yakuza Rekrut Anggota Secara Online

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

54 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

2 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

6 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

10 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

11 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya