KetuaDewan Pembina dan Capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyapa warga dan awak media saat tiba di lokasi pemungutan suara di TPS 02, Desa Bojong Koneng, Hambalang, Bogor (9/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla kembali mengkritik gagasan menteri utama yang diusung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. "Kami tak bisa membayangkan bagaimana nanti posisi ini dijalankan. Posisinya akan saling sandera," kata anggota tim sukses Jokowi-JK, Darmawan Prasojo, di sela diskusi bertema "Visi Energi Prabowo Vs Jokowi" Sabtu, 31 Mei 2014.
Ia menilai jabatan menteri utama tak punya relevansi dalam kabinet. Posisi ini tak lain hanya bagian dari bagi-bagi kekuasaan dan transaksi koalisi. Padahal, pemerintahan ke depan harusnya diisi oleh menteri-menteri atas dasar profesional dan bukan bagi-bagi kekuasaan. (Baca: Soal MenteriUtama, Mahfud: Tak Melanggar UU)
Hal berbeda terjadi dalam koalisi pendukung Jokowi-JK yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem dan Partai Hati Nurani Rakyat. Sejak awal, kata Darmawan, anggota koalisi pendukung Jokowi memastikan tak ada bagi-bagi kursi menteri dalam membangun koalisi. "Koalisi kami bukan transaksional. Tak ada penjatahan menteri, apalagi menteri utama." (Baca: Bertemu Jokowi, Slank Usulkan 46 Calon Menteri)
Konsep menteri utama yang diwacanakan Prabowo sebelumnya juga sudah dikritik Jokowi. Jokowi menilai gaya koalisi tersebut sudah kuno dan tidak relevan. "Itu sudah tradisi lama, pola lama, kita harus membangun nilai baru," kata Jokowi di acara Rakernas Partai Nasdem di Ancol, Jakarta Utara, Selasa lalu.
Mengenai posisi menteri utama ini, ketua tim sukses pasangan Prabowo-Hatta, Mahfud Md., menyatakan konsep menteri utama yang dilontarkan Partai Gerindra itu bersifat konstitusional. Menteri utama ini memiliki status seperti menteri koordinator yang juga tak tercatat secara langsung dalam undang-undang. Meskipun demikian, keberadaan menteri utama dan menteri koordinator tak akan mengubah konsep menteri yang diatur.
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.