Daftarkan Sengketa Hasil Pemilu di MK? Ini Caranya

Reporter

Senin, 12 Mei 2014 14:21 WIB

Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kanan) didampingi (dari kiri-kanan) Komisioner KPU Juri Ardiantoro Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, serta Ida Budhiati memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014 hari terakhir di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5). ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menetapkan mekanisme registrasi bagi pemohon perkara sengketa hasil pemilu legislatif. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Achmad Djohari, permohonan sudah dimulai Jumat malam lalu, 1 Mei 2014, dan ditutup malam ini. (Baca: 11 Jam Sebelum Tutup, Baru 2 Perkara yang Masuk MK)

Menurut dia, pengajuan pemohon dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan gugatan dan langsung membawa berkas perkara. Kedua, dengan cara online, faksimile, dan e-mail untuk memberitahukan adanya permohonan. "Tapi tetap harus langsung ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan berkas perkara yang akan diajukan," kata Budi, Senin, 12 Mei 2014.

Berikut ini tahapan permohonan pengajuan perselisihan hasil pemilu legislatif hingga sidang.

1. Pengajuan permohonan sejak 9 Mei 2014 hingga Senin, 12 Mei 2014, baik berupa online, faksimile, maupun e-mail. Pemenuhan berkas perkara harus diberikan langsung ke Mahkamah Konstitusi hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 12 Mei 2014 tepat pukul 23.51 WIB. (Baca: MK Siap Tangani Sengketa Pemilu Legislatif)

2. Setelah pengajuan akan dikeluarkan tanda terima permohonan pemohon sebanyak tiga rangkap. Pertama untuk pemohon, yang kedua untuk diversifikasi, dan yang ketiga untuk arsip Mahkamah Konstitusi.

3. Setelah pengajuan, pemohon akan mendapatkan Tanda Terima Permohonan Pemohon (TTPP).

4. Pendataan permohonan.

5. Pemeriksaan kelengkapan permohonan.

6. Berkas yang telah diversifikasi akan dimasukkan ke dalam Buku Penerimaan Permohonan (BPP).

7. Jika berkas lengkap, akan diterbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) yang akan diberikan kepada pemohon.

8. Setelah diterbitkan Akta Permohonan Lengkap maka Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP) pada Senin, 12 Mei 2014

Jika berkas permohonan tidak lengkap:

9. Pemohon diberikan waktu 3 x 24 jam terhitung dari 12 Mei hingga 15 Mei 2014 untuk melengkapi permohonan dan menerbitkan Akta Permohonan Tidak Lengkap (APTL).

10. Jika lengkap, Akta Permohonan Lengkap dikeluarkan paling lambat pada saat terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Kamis, 15 mei 2014.

11. Kamis, 15 Mei 2014. Akta Perkara Registrasi Perkara Konstitusi akan diterbitkan.

Setelah registrasi rampung, MK mulai sidang 23 Mei 2014 dan perkara akan diputus pada 27 Juni dan 30 Juni 2014.

SAID HELABY









Terpopuler:
Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo
Hindari Impor, Jokowi Pasok Beras DKI dari Sulsel
Unilever Akan Ganti Kerusakan di Taman Bungkul

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

4 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

22 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya