MK Belum Terima Permohonan Sengketa Pileg 2014  

Senin, 12 Mei 2014 06:27 WIB

Janedri M Gaffar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Meski pendaftaran sengketa pemilihan umum calon anggota legislatif dibuka sejak Jumat, 9 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi hingga hari ini, Ahad, 11 Mei 2014, belum menerima pendaftaran sengketa. Pendaftaran akan ditutup sampai besok, Senin, 12 Mei 2014.

"Padahal pegawai MK sudah stand by 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan suara hasil nasional," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di gedung MK, Jakarta, Ahad, 11 Mei 2014.

Namun, sejak pembukaan pendaftaran sengketa hasil pileg, Janedri menyatakan belum ada satu berkas permohonan masuk. "Sudah ada dari calon perseorangan anggota DPD. Namun sedang merapikan permohonan," tutur Janedjri.

Janedjri memperkirakan berkas permohonan baru akan masuk pada hari terakhir pendaftaran. "Berdasarkan pengalaman kita pada 2004 dan 2009, biasanya mengajukan pada detik-detik akhir," tutur pria asal Yogyakarta itu.

MK, Janedri melanjutkan, memaklumi hal tersebut. Sebab, peserta pemilu harus mempersiapkan dan menyusun permohonan serta alat bukti. "Itu perlu waktu," ucap Janedjri. "Saya memperkirakan peserta pemilu datang tengah malam ini."

Setelah batas pendaftaran habis, Janedjri menyatakan, petugas MK akan melakukan verifikasi kelengkapan pelaporan data. Hasilnya akan diberitahukan dalam bentuk sebuah akta. "Akta lengkap dan akta tidak lengkap," kata Janedjri.

Untuk pelaporan dengan data lengkap, Janedjri menjelaskan, akan dicatat dalam buku registrasi. "Atas dasar itu, MK akan menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi," tutur Janedjri.

Bagi yang datanya belum lengkap, Janedri menyatakan, peserta pemilu diberikan waktu 3 x 24 jam untuk memperbaikinya. "Jatuh tempo pada Kamis, 15 Mei 2014, sekitar pukul 23.51," ujar pria berkacamata itu.

Setelah registrasi rampung, MK akan melakukan sidang sejak 23 Mei 2014. Sidang, kata Janedjri, bakal dilakukan secara maraton. "Istirahat hanya makan dan salat. Ini karena tuntutan tugas," ujar Janedjri.

MK, Janedjri menyatakan, menargetkan sengketa hasil pileg ini rampung dalam satu bulan. Untuk putusan perkara, kata Janedjri, akan dilakukan pada 27 Juni dan 30 Juni. "Kita alokasikan putusan dua hari. Senin sudah selesai semua," katanya.

SINGGIH SOARES

Berita terkait

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

22 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya