Sengketa Pemilu di MK Hanya Bisa Diajukan DPP

Reporter

Kamis, 1 Mei 2014 13:35 WIB

Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) setelahs memasangkan baju toga kepada dua Hakim Konstitusi terpilih Wahiduddin Adams dan Aswanto (kanan), dalam acara pisah sambut HK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (25/3). Wahiduddin Adams dan Aswanto menggantikan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono yang memasuki masa pensiun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan pemohon sengketa Pemilu 2014 harus mendapatkan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partainya masing-masing untuk mengajukan gugatannya di MK. Jika tidak, pemohon yang merupakan calon anggota DPR atau DPRD tingkat I dan II tak akan bisa berperkara di MK.

"Harus ada tanda tangan ketua umum dan sekjend dari partainya, atau yang disebut lain," kata Arief saat memberi sambutan dalam Koordinasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 bersama perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 dan penyelenggara pemilu di gedung MK, Rabu, 30 April 2014.

Selain itu, kata Arief, permohonan juga harus diajukan oleh dewan pimpinan pusat (DPP) partai. Permohonan tak bisa diajukan sendiri-sendiri oleh caleg yang bersangkutan. Namun, untuk calon anggota DPD, permohonan cukup diajukan oleh perorangan atau kuasa hukumnya. "Permohonan masuk ke MK paling lambat 3 x 24 jam setelah KPU menetapkan hasil Pemilu 2014," katanya. (Baca: Parpol Segera ke MK, Gugat Hasil Rekap Pemilu)

Menurut Arief, aturan itu perlu ia sosialisasikan ke seluruh partai karena terjadi perubahan Peraturan MK tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Peimilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan yang paling krusial terjadi dalam jangka waktu pengajuan permohonan.

Dalam Pasal 12 PMK Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan pemohon harus menyerahkan permohonan paling lambat 3 x 24 jam sejak permohonan diajukan lewat online, faks, atau surat elektronik. Namun, dalam perubahan PMK Nomor 3 Tahun 2014, pengajuan permohonan cukup diajukan lewat online, faks atau surat elektronik paling lambat 3 x 24 jam sejak KPU menetapkan hasil pemilu yang dijadwalkan 9 Mei 2014.

MK akan menyidang seluruh sengketa dalam jangka waktu satu bulan sejak keluar penetapan hasil pemilu oleh KPU. Waktu sidang tak dapat ditambah, kendati KPU terlambat menetapkan hasil pemilu.

KHAIRUL ANAM


Berita Terpopuler:
Jagal Tangerang Bantai 3 Orang Dalam Sejam
Usai Makan Bersama, Jagal Tangerang Beraksi
Ini Pemicu Jagal Tangerang Habisi Sekeluarga
Dikabarkan Masuk Islam, Sophia Latjuba: Sudahlah..
Setelah Membantai, Jagal Tangerang Gasak Uang

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

7 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

10 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

11 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

12 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

13 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

15 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya