Dalam melakukan aksi damai, sejumlah aktivi memainkan Barongsai saat membawa pesan TRI TURA (Tiga Tuntutan Rakyak) ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, (21/01). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap untuk menangani kasus sengketa pemilihan umum legislatif. Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, mencontohkan salah satu bentuk kesiapan adalah adanya aturan MK soal peraturan beracara dalam perselisihan pemilihan legislatif.
"Jadi, aturan MK soal peraturan beracara dalam perselisihan pileg sudah siap dan menyeluruh. Kami sudah siap dari jauh-jauh hari," kata Janedjri kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 29 April 2014.
Kesiapan lain, kata dia, adalah fasilitas video conference untuk menangani sengketa jarak jauh. Janedjri mengatakan untuk mengantisipasi sengketa pemilu di mana pemohon kesulitan mendatangi kantor MK, maka sudah disiapkan video conference sehingga sidang tetap bisa berlangsung meskipun jarak sangat jauh.
MK, kata dia, juga sudah menyiapkan pedoman penyusunan permohonan gugatan dari pemohon. Janedjri mengatakan pedoman ini akan memudahkan pemohon untuk mengajukan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak penyelenggara. "Selama ini tidak ada pedoman seperti ini, jadi ini bisa memudahkan pemohon untuk mengajukan perkara ke MK," katanya.
Markas Besar Kepolisian menyatakan politik uang menjadi tindak pelanggaran pemilu terbanyak yang terjadi dalam pemilihan umum legislatif 2014. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan hingga Selasa, 29 April 2014 ada 75 kasus politik uang dari total 244 kasus tindak pelanggaran pemilu. Dari 244 kasus tersebut, mayoritas melibatkan sengketa internal partai, bukan sengketa antar partai (baca pula: Berkas Dugaan Politik Uang Caleg NasDem Lengkap).
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
6 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.