TEMPO.CO, Subang - Sudi Hartono, Kepala Desa Pamanukan, Subang, Jawa Barat, divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan kegiatan kampanye saat menjelang pemilihan legislatif 9 April 2014.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 86 ayat 2 Huruf G," kata ketua majelis hakim L.O. Sitorus saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Subang, Selasa, 29 April 2014.
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, kepala desa dan perangkatnya tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga tidak menjadi pengurus partai politik.
Namun Sudi secara terang-terangan pada Ahad, 30 Maret 2014, telah menjadi juru kampanye Partai Golkar saat partai besutan Orde Baru itu melakukan kampanye terbuka di lapangan Binangkit, Kecamatan Sukasari.
Putusan yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sudi 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan denda Rp 4 juta dan 2 bulan kurungan.
Seusai persidangan, Sudi mengaku menyesal. "Karena terus terang tak mengetahui sama sekali adanya aturan yang melarang kepala desa boleh berkampanye," ujarnya.
NANANG SUTISNA
Berita terkait
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun
8 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil
36 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaJaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
39 hari lalu
Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun
40 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.
Baca SelengkapnyaVonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
44 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaH-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024
47 hari lalu
Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat
54 hari lalu
Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya
55 hari lalu
Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?
Baca SelengkapnyaBawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang
57 hari lalu
Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaDPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
5 Maret 2024
DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.
Baca Selengkapnya