Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali (tengah), Sekjen M. Romahurmuziy (kanan), Anggota Komisi VII DPR Tommy Adrian Firman (kiri), saat pembukaan Bimbingan Tekinis Nasional di Jakarta, (26/11). ANTARA/Ujang Zaelani
"Keputusannya sah berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," kata Romi, sapaan Romahurmuziy, di Cikini, Jakarta, Ahad, 20 April 2014.
Rapimnas, kata dia, memutuskan Emron Pangkapi--sebelumnya menjabat wakil ketua umum--menjadi pejabat sementara ketua umum menggantikan Suryadharma. (Baca: Suryadharma Ali Dilengserkan dari Ketua Umum PPP)
Menurut Romi, keputusan rapimnas partainya--digelar kubu Romi--untuk memberhentikan sementara Suryadharma telah sesuai dengan Pasal 10 ayat 2 AD/ART PPP mengenai pemberhentian pengurus pusat. Ketua umum, dia mengatakan, merupakan salah satu posisi yang termasuk sebagai pengurus pusat. "Artinya bisa dikenakan pasal ini."
Menurut dia, pemberhentian ini dilatarbelakangi tindakan Suryadharma yang menentukan arah koalisi sebelum rapimnas. Suryadharma telah memutuskan partai berlambang Ka'bah mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan menjalin koalisi dengan Partai Gerindra. (Baca: Ini 6 Elite PPP yang Dipecat Suryadharma Ali)
Padahal, kata Romi, sesuai musyawarah kerja nasional partainya di Bandung tahun lalu, keputusan calon presiden dan calon wakil presiden serta arah koalisi PPP hanya bisa ditentukan melalui rapimnas. "Ini murni tindakan yang di luar konstitusi partai," ujar dia.
Menurut dia, rapimnas partainya juga menganulir pemecatan yang dilakukan Suryadharma terhadap enam elite partai Ka'bah dan empat ketua dewan pimpinan wilayah. "Rapimnas memutuskan bahwa mekanisme pemecatan itu inkonstitusional," kata Romi. Sebelumnya Suryadharma Ali memecat Romi dari posisi sekretaris jenderal dan enam petinggi partai. (Baca: Romy Dipecat dari Sekjen PPP, Ini Penggantinya)