Jaksa Tuntut Caleg Demokrat Dibui 6 Bulan  

Reporter

Selasa, 15 April 2014 14:14 WIB

Seorang warga menunjukan jarinya yang telah dicelupkan tinta setelah memberikan hak suara pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) legistatif 2014 di TPS 046, Kebon Pala, Cililitan, Jakarta(13/4). Sebanyak Tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta serentak melaksanakan pemungutan suara ulang PSU akibat surat suara tertukar pada pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014.Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Padang - Jaksa penuntut umum menuntut calon legislatif Partai Demokrat, Marwansyah, dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 3 bulan penjara.

"Terdakwa secara sah melanggar pasal 301 ayat 1 jo pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang tindak pidana pemilu," ujar jaksa Rikhi B. Maghaz di Pengadilan Negeri Solok, Sumatera Barat, Selasa, 15 April 2014.

Menurut Rikhi, Marwansyah terbukti melakukan upaya memberikan uang atau bentuk materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu untuk memilihnya sebagai anggota DPRD. (Baca: 20 Caleg Inkumben Dilaporkan ke KPK)

Terdakwa Marwansyah merupakan caleg DPRD Kota Solok dari Partai Demokrat dengan daerah pemilihan Tanjung Harapan. Ia diduga telah membagi-bagikan uang sebesar Rp 30 ribu per orang kepada 30 orang di pangkalan ojek di Pertigaan kawasan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada 18 Maret 2014. Ia juga membagikan stiker dan kartu nama.

Kata Rikhi, uang itu ada yang diberikan dengan menggunakan amplop dan ada dalam bentuk uang tunai kepada tukang ojek dan masyarakat lain yang saat itu berada di pangkalan ojek. Lalu ada sumbangan untuk pemuda Tanjung Paku yang diserahkan. "Keterangan saksi, sumbangan itu dalam rangka terdakwa sebagai caleg," ujarnya. (Baca: Warga Bima Bakar Kotak Suara)

Di persidangan, terdakwa mengaku membagikan kartu nama dan stiker dalam rangka kampanye. Meskipun awalnya ia beralasan datang ke lokasi itu sebagai anggota DPRD untuk memberikan sumbangan ke pemuda Tanjung Paku, Solok. Ancaman hukuman maksimal dalam undang-undang itu 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua Yoserizal. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa. Sementara, pembacaan vonis diagendakan pada Kamis, 17 April 2014. (Baca: Suara Berkurang, Kader Demokrat Mengamuk)

Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat Elly Yanti mengatakan terdakwa bisa terancam dengan pembatalan penetapannya sebagai caleg.

ANDRI EL FARUQI

Terpopuler:
Pelaku Sodomi Murid TK Internasional Berkomplot
Sri Mulyani Disebut Marah Bailout Century Membengkak
MH370 Dibajak, Ini Penjelasan Jurnalis Afganistan

Berita terkait

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

1 November 2023

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

7 Agustus 2023

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

27 Juni 2023

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo, Begini 7 Poin Janji Belum Ditepati Itu

24 April 2023

Kilas Balik Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo, Begini 7 Poin Janji Belum Ditepati Itu

Megawati punya janji terhadap Prabowo sejak 2009, perjanjian Batu Tulis namanya. Begini isi 7 poin perjanjian tersebut.

Baca Selengkapnya

4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang

5 Maret 2023

4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor

Baca Selengkapnya

Menjelang 7 Tahun, Pakar Sebut Jokowi Dibayangi Janji-janji Politik

18 Oktober 2021

Menjelang 7 Tahun, Pakar Sebut Jokowi Dibayangi Janji-janji Politik

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan ada kompleksitas luar biasa yang dihadapi Presiden Jokowi di periode kedua ini.

Baca Selengkapnya

Beda Dana Kampanye Jokowi dengan Prabowo di Pemilu 2014 dan 2019

3 Mei 2019

Beda Dana Kampanye Jokowi dengan Prabowo di Pemilu 2014 dan 2019

Dari data laporan ke KPU, dana kampanye yang digunakan Jokowi - Ma'ruf tercatat lebih banyak 2,8 kali lipat dibandingkan Prabowo - Sandiaga.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Jiwa Grogol Siap Tampung Caleg Tak Siap Gagal

13 April 2019

Rumah Sakit Jiwa Grogol Siap Tampung Caleg Tak Siap Gagal

Kesiapan merujuk kepada pengalaman sebagian caleg saat pemilu 2014 lalu

Baca Selengkapnya