Seorang warga menunjukan jarinya yang telah dicelupkan tinta setelah memberikan hak suara pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) legistatif 2014 di TPS 046, Kebon Pala, Cililitan, Jakarta(13/4). Sebanyak Tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta serentak melaksanakan pemungutan suara ulang PSU akibat surat suara tertukar pada pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014.Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Padang - Jaksa penuntut umum menuntut calon legislatif Partai Demokrat, Marwansyah, dengan hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 3 bulan penjara.
"Terdakwa secara sah melanggar pasal 301 ayat 1 jo pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang tindak pidana pemilu," ujar jaksa Rikhi B. Maghaz di Pengadilan Negeri Solok, Sumatera Barat, Selasa, 15 April 2014.
Menurut Rikhi, Marwansyah terbukti melakukan upaya memberikan uang atau bentuk materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu untuk memilihnya sebagai anggota DPRD. (Baca: 20 Caleg Inkumben Dilaporkan ke KPK)
Terdakwa Marwansyah merupakan caleg DPRD Kota Solok dari Partai Demokrat dengan daerah pemilihan Tanjung Harapan. Ia diduga telah membagi-bagikan uang sebesar Rp 30 ribu per orang kepada 30 orang di pangkalan ojek di Pertigaan kawasan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada 18 Maret 2014. Ia juga membagikan stiker dan kartu nama.
Kata Rikhi, uang itu ada yang diberikan dengan menggunakan amplop dan ada dalam bentuk uang tunai kepada tukang ojek dan masyarakat lain yang saat itu berada di pangkalan ojek. Lalu ada sumbangan untuk pemuda Tanjung Paku yang diserahkan. "Keterangan saksi, sumbangan itu dalam rangka terdakwa sebagai caleg," ujarnya. (Baca: Warga Bima Bakar Kotak Suara)
Di persidangan, terdakwa mengaku membagikan kartu nama dan stiker dalam rangka kampanye. Meskipun awalnya ia beralasan datang ke lokasi itu sebagai anggota DPRD untuk memberikan sumbangan ke pemuda Tanjung Paku, Solok. Ancaman hukuman maksimal dalam undang-undang itu 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua Yoserizal. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa. Sementara, pembacaan vonis diagendakan pada Kamis, 17 April 2014. (Baca: Suara Berkurang, Kader Demokrat Mengamuk)
Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat Elly Yanti mengatakan terdakwa bisa terancam dengan pembatalan penetapannya sebagai caleg.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
5 Maret 2023
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor