TEMPO.CO, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur menemukan 132 dugaan pelanggaran dalam pemilihan umum legislatif 9 April 2014u. Dugaan pelanggaran itu hampir terjadi di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. "Sampai hari ini ada 132 laporan pelanggaran," kata Pimpinan Bawaslu Jawa Timur Divisi Penindakan Sri Sugeng Pujiatmiko.
Pelanggaran yang dilaporkan antara lain 69 kasus kekurangan logistik surat suara dan 36 kasus surat suara tertukar. Sedangkan sisanya Kelompok Panitia Pemungutan Suara yang tidak netral seperti kejadian di Blitar dan Lamongan, politik uang di 4 kabupaten/kota yaitu Surabaya, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang dan Jember.
Selain itu ada juga kasus pengrusakan surat suara dan surat suara dicoblos lebih dulu. Kasus lain yang juga sedang ditangani Bawaslu jawa Timur adalah TPS fiktif dan indikasi manipulasi suara di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Menurut Sri, Bawaslu Jawa Timur memanggil 3 orang panitia pengawas pemilu Kabupaten Sampang, 3 orang panitia pengawas Kecamatan Ketapang dan 2 orang pengawas pemilu lapangan (PPL) di Desa Bira Barat. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi laporan TPS fiktif.
Sebelumnya dilaporkan tidak adanya pencoblosan di Desa Bira Barat pada 9 Aprilu. Undangan C6 untuk pemilih pun tidak dibagikan. Tetapi pukul 09.00 WIB sudah dilakukan rekapitulasi suara. Setelah mendengar kabar kunjungan Kapolda Jawa Timur ke lokasi tersebut, dua TPS yaitu TPS 8 dan TPS 10 didirikan sekitar pukul 10.25 WIB. Saat itu, hanya ada 3 kotak suara dengan satu bantalan dan satu paku pencoblos. "Itupun bantalannya masih bersih. Tidak ada bekas coblosan," kata Sri.
Bawaslu Jawa Timur masih mendalami kasus ini untuk memastikan terjadinya pelanggaran pemilu. Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil KPU Sampang, PPK dan KPPS setempat. Hasil klarifikasi itu akan dijadikan bahan Bawaslu melakukan kajian tentang pelanggaran pidana pemilu. Jika nantinya terbukti memang tidak terjadi pencoblosan, Bawaslu akan merekomendasikan pemilu ulang dan sanksi pidana terhadap pelaku.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangani tiga kasus pelanggaran pemilu. Yaitu kasus pengrusakan TPS di Dusun Keringan RT 01 RW 01, Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk yang ditangani Polres Nganjuk.
Lalu kasus pemukulan KPPS di PPS 09 Desa Bobang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri yang ditangani Polres Kediri dan perselisihan calon legislator di TPS 3 Dusun Shebuh, Desa Tobadung, Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan yang ditangani Polres Bangkalan. Perselisihan kemudian berakhir setelah Kapolsek Klampis memisahkan para caleg yang bersitegang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Awi Setiyono mengatakan pihaknya masih melakuan pemeriksaan terhadap laporan tersebut dengan memanggil para saksi. Polda Jawa Timur juga menerima laporan pelanggaran pemilu seperti kasus buka kota suara dan pencoblosan surat suara di Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pengrusakan kertas suara dengan tinta di TPS 18 Desa Pabean Perum Sedati Permai, Sidoarjo.
Ada lagi kasus petugas TPS yang membantu mencobloskan warga di TPS 2 Kembangan, Kecamatan Binakal Bondowoso dan perampasan kotak suara di TPS 2, Dusun Cekocek Desa Bierem, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Kasus-kasus tersebut kini masih ditangani panitia pengawas pemilu setempat dan Bawaslu Jawa Timur
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler:
Telkomsel Perkuat Konten Digital
LIPI: Drainase Buruk Picu Longsor Rel Malabar
Ke Mana Partikel Infeksi Saat Kita Bersin?