TEMPO.CO, Jakarta - Hasil hitung cepat empat lembaga survei menunjukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh suara tertinggi yakni 19 persen dalam pemilu legislatif 9 April 2014. Jumlah suara ini memang tak sesuai dengan target PDIP, yang mematok 27 persen, untuk bisa mencalonkan sendiri calon presiden dan wakil presiden.
Untuk bisa mengajukan calon presiden, partai atau gabungan partai harus memiliki minimal 112 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (20 persen dari 560 kursi) atau 25 persen dari suara sahih nasional. (Baca: Hasil Lengkap Hitung Cepat Pemilu 4 Lembaga Survei)
Dengan perolehan suara hanya 19 persen, mau tidak mau, Partai Banteng harus mengajak partai lain untuk mengusung calon Joko Widodo sebagai presiden. (Baca juga: Apa Sebab Suara Demokrat dan PKS Jeblok).
Lalu berapa kursi yang bisa diperoleh PDIP jika suaranya dikonversi menjadi kursi di DPR? Saiful Mujani Research and Consulting memprediksi PDIP akan memperoleh paling sedikit 105 kursi dan paling banyak 117 kursi di DPR.
Berikut prediksi perolehan kursi DPR masing-masing partai, seperti disajikan situs saifulmujani.com, Kamis, 10 April 2014, per pukul 16.00 WIB:
1. NasDem: 31-43 kursi
2. PKB: 42-52 kursi
3. PKS: 35-45 kursi
4. PDIP: 105-117 kursi
5. GOLKAR: 85-97 kursi
6. GERINDRA: 69-78 kursi
7. DEMOKRAT: 57-68 kursi
8. PAN : 38-48 kursi
9. PPP: 27-39 kursi
10. HANURA: 16-27 kursi
11. PBB: 0 kursi
12. PKPI: 0 kursi
Jumlah kursi yang pasti menunggu perhitungan final Komisi Pemilihan Umum.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Dahlan Sebut Konvensi Demokrat Sudah Tak Relevan
Golput Pemenang Pemilu 2014, Bukan PDIP
Jokowi Seleksi Tiga Nama Cawapres
Suara Gerindra Melambung, Sekjen: Ini Efek Prabowo
Berita terkait
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
25 menit lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
4 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
5 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
7 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
8 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
8 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
9 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
9 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024
12 jam lalu
Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
13 jam lalu
Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.
Baca Selengkapnya