Biar terlihat beda, Indra Dedy HK, SH memasang poster caleg berkepala hewan memakai seragam partai Hanura di kawasan Gedangan, Sidoarjo, Jatim, Senin (24/3). t. ANTARA FOTO/Suryanto
TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang memastikan gugurnya tiga calon anggota legislatif. Mereka tak bisa mendapatkan kursi sebagai wakil rakyat karena terlibat korupsi dan belum melaporkan dana kampanye. Tiga orang itu adalah Sudir Santoso, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Sujiyanto, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dari Partai Persatuan Pembangunan; dan Djunaidi, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang yang mencalonkan kembali dari Partai Amanat Nasional.
"Sia-sia mencoblos nama mereka karena sudah dinyatakan gugur," kata Agus Suprihanto dari Divisi Hukum Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 April 2014.
Menurut Agus, Sudir Santoso digugurkan karena terlambat melaporkan dana kampanye awal. Sedangkan Sujiyanto dan Djunaidi dipastikan tidak mengikuti pemilu legislatif karena keterlibatan keduanya dalam perkara korupsi asuransi fiktif dan keduanya masih ditahan. "Jika ada pemilih yang masih mencoblos gambar atau nama mereka, maka suara yang dimaksud dianggap tidak sah," kata Agus menambahkan.
KPU Kota Semarang telah melakukan sosialisasi perihal kepastian gugurnya ketiga caleg itu kepada panitia pemungutan suara (PPS) untuk diteruskan ke tingkat kelurahan. Dalam soal batalnya keikutsertaan Sujiyanto dan Djunaidi, keyakinan KPUD itu didasarkan pada salinan surat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang keluar pada 20 Maret 2014. Putusan pengadilan ini bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Agus menjelaskan, dua caleg mantan anggota DPRD Kota Semarang itu otomatis gugur. Namun, menurut dia, bila ada masyarakat yang mencoblos atau memilih nama mereka, suara ini tetap dihitung sah dan masuk ke perolehan partai.
"Kami minta PPS mengumumkan hal itu di TPS-TPS agar tak menimbulkan salah pemahaman," katanya.