Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan) usai acara Pertemuan Pimpinan Lembaga Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (20/3). Pertemuan silahturahim dan konsultasi yang dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua BPK dan Ketua Komisi Yudisial tersebut membahas soal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia tengah menangani tiga kasus dugaan pelanggaran aturan kampanye Pemilihan Umum 2014. Tiga pelanggaran itu masing-masing terjadi di Jawa Tengah, Bali, dan Papua.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto memaparkan, pelanggaran yang terjadi di Jawa Tengah berupa penggunaan mobil dinas. Sedangkan di Bali adalah pencabutan alat peraga kampanye. (baca: Mayoritas Inkumben Langgar Etika Politik)
"Dan kampanye di luar jadwal di Papua," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2014. Polri, lanjut Agus, akan menyelesaikan ketiga masalah itu dalam 14 hari.
Adapun jumlah pelanggaran pemilu yang diterima Polri dari awal Januari hingga 16 Maret sebanyak 20 kasus. "Itu juga penerusan dari Bawaslu dan Panwaslu di daerah," ucap Agus.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
2 hari lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.