TEMPO.CO, Surabaya -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar mengoptimalkan sosialisasi pemilihan umum. Menurut Komisioner Komnas HAM, M. Nurkhoiron, ada enam kelompok masyarakat atau pemilih yang rentan kehilangan hak pilihnya.
Enam kelompok tersebut adalah narapidana, pengungsi, pasien rumah sakit dan rumah sakit jiwa, panti asuhan, penyandang cacat, dan warga di wilayah sengketa. “Di Jawa Timur ada beberapa temuan saat pemantauan kami,” kata Nurkhoiron, memaparkan temuan Komnas HAM terkait hak masyarakat rentan dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden di kantor Kontras Surabaya, Jumat 21 Maret 2014.
Menurut Nurkhoiron, ada 500-1.000 tahanan di 39 Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur tak tersentuh sosialisasi pemilu. Di lain pihak, sebanyak 400-an keluarga di Siwalan Kerto Surabaya serta 400 keluarga di Putata Jaya Surabaya tidak mempunyai dokumen kependudukan.
Ratusan bahkan ribuan anak asuh di 30-an panti asuhan di Jawa Timur juga belum tersentuh meskipun secara umur mereka sudah memiliki hak pilih. Itu belum termasuk ratusan korban konflik Syiah Sampang yang mengungsi di Sidoarjo serta ribuan korban Lapindo dan penyandang cacat. "Kami akan rekomendasikan temuan ini kepada KPU Jatim dan Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti," ujar dia.
Nurkhoiron mengatakan Komnas HAM melakukan pantauan di 21 provinsi se-Indonesia, termasuk Jawa Timur. Ia berharap temuan-temuan ini segera ditindaklanjuti KPU dengan sosialisasi yang lebih baik.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka akan rentan dipermasalahkan pihak-pihak yang kalah. Hal ini berarti memperbesar terjadinya kerusahan akibat hasil pemilu yang dianggap tidak sah.
Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi kepada KPU Jawa Timur agar segera memberikan beberapa solusi untuk mengatasi masalah yang menjadi temuan Komnas HAM.
KPU diminta segera memberikan sosialisasi, baik kepada masyarakat ataupun kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara bahwa masyarakat yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat memilih dengan cukup menunjukkan kartu identitas atau dokumen kependudukan atau Surat Keterangan Domisili dari pemerintahan setempat.
KPU Jatim dirasa sangat perlu untuk melakukan sosialisasi di LP untuk menerangkan kepada narapidana perihal cara memilih yang benar. "Hal ini juga terkait pemberian Form A5 (pindah tempat domisili) harus selektif," kata penyelidik pelanggaran Komnas HAM Ferdiansyah.
EDWIN FAJERIAL
Berita terkait
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya
10 Desember 2023
Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.
Baca SelengkapnyaSuciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM
22 September 2022
Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?
Baca SelengkapnyaTerjebak Lingkaran Setan Binary Option
2 Februari 2022
Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti
12 Desember 2018
Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua
14 November 2017
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.
Baca SelengkapnyaAnggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir
4 Oktober 2017
Anggota Komnas HAM terpilih Muhammad Choirul Anam menyatakan komitmennya membongkar kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaPenyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM
18 September 2017
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan kantor LBH Jakarta sudah dikosongkan. Ada tiga atau empat orang yang sakit saat evakuasi.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..
20 Agustus 2017
Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan ada sedikitnya 20 rekomendasi yang kemungkinan bakal ditolak atau menjadi catatan oleh Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya
20 Agustus 2017
Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyebutkan negara memiliki tiga mandat berkaitan dengan upaya pelestarian kebudayaan.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Masih Selidiki Kasus Dukun Santet 1998-1999
10 Agustus 2017
Komnas HAM masih menyelidiki kasus pembantaian dukun santet 1998-1999.
Baca Selengkapnya