TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan aparat penegak hukum tidak perlu dilibatkan dalam proses audit laporan dana kampanye. "Nanti kalau tim audit menemukan kejanggalan, baru bisa dilaporkan, misalnya, ke polisi," ujar Hadar di kantornya, Senin, 17 Maret 2014.
Kejanggalan yang dia maksud meliputi aliran dana yang tidak jelas. "Misalnya, ternyata setelah (dana kampanye) diaudit, orang yang tercantum sebagai penyumbang merasa tidak pernah menyumbang. Ini bisa dilaporkan," katanya.
Namun laporan tersebut harus dilaporkan dahulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu pelapor, bersama Bawaslu, meneruskan laporan ke penegak hukum. Peraturan ini, menurut Hadar, tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. Namun Hadar tidak merinci pasal beleid itu.
Sebelumnya, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengusulkan pelibatan aparat penegak hukum dalam pengauditan laporan dana kampanye. Sebab, mereka mengaku kesulitan menginvestigasi dana-dana sumbangan kampanye yang diduga ilegal kepada partai.
"Ini tidak auditable. Karena yang diminta itu adalah agar tidak ada dana ilegal. Itu sudah audit investigatif, jauh di atas audit umum," kata anggota tim Ad Hoc Audit Dana Kampanye dari IAPI Anton Silalahi kemarin.
Pengauditan dana kampanye melewati dua level audit. Pertama, audit umum, yang tidak memerlukan keterlibatan penegak hukum. Pada level ini, tim hanya mengaudit dana kampanye yang dilaporkan. Kedua, audit investigatif. Pada level ini, tim menginvestigasi kemungkinan adanya dana kampanye yang tidak dilaporkan. Penegak hukum tak wajib ikut, tapi diperbolehkan terlibat, dalam investigasi pada level ini.
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Sindir Megawati, Prabowo: Kalau Manusia...
Sindir Jokowi, Prabowo: Jangan Pilih Capres Boneka
Prabowo Sempat Dilarang Berikan Topi ke Kader
Prabowo Curhat Soal Perjanjian Batu Tulis
Berita terkait
PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang
46 hari lalu
Total pengeluaran dana kampanye PSI menjadi salah satu yang tertinggi di antara 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu
52 hari lalu
KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.
Baca SelengkapnyaPSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas
7 Maret 2024
Komisi Pemlihan Umum telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTotal Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar
7 Maret 2024
Pasangan Ganjar-Mahfud memiliki pemasukan dan pengeluaran dana kampanye terbesar di Pilpres 2024. Diikuti Prabowo-Gibran kemudian Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaKIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye
1 Maret 2024
KPU meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Baca SelengkapnyaKPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya
29 Februari 2024
KPU minta parpol peserta pemilu segera menyerahkan LPPDK.
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaPunya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya
20 Januari 2024
Pasangan calon Anies-Muhaimin dilaporkan memiliki dana kampanye paling sedikit, apa saja kampanye hemat yang mereka lakukan?
Baca SelengkapnyaSoroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?
19 Januari 2024
Menurut Laode, pengubahan angka dana kampanye PSI itu bukan revisi, melainkan angka baru yang sebelumnya tidak dilaporkan.
Baca Selengkapnya