JPPR: Coblos Dua Caleg Sah, Tak Cerdaskan Pemilih

Reporter

Editor

Pruwanto

Minggu, 2 Maret 2014 16:44 WIB

Siswa penyandang disabilitas di SLLB Pangudi Luhur menuruni tangga usai mengikuti simulasi pengenalan surat suara pemilu 2014 di Kembangan, Jakarta, Rabu (26/2). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) menilai aturan Komisi Pemilihan Umum yang membolehkan pemilih mencoblos lebih dari satu nama calon legislatif dalam satu partai multitafsir. Koordinator Nasional JPRR M. Afifuddin mengatakan aturan tersebut malah membuat masyarakat menjadi pemilih yang tidak cerdas.

"Ini kebijakan aneh dan bikin masyarakat bingung. Bisa membuat warga jadi apatis," kata dia dalam diskusi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Ahad, 2 Maret 2014. KPU mengeluarkan aturan yang mengesahkan coblosan pemilih lebih dari satu caleg dalam satu partai. Aturan ini dimaksudkan untuk mengurangi suara tidak sah.

Namun Afif menganggap, KPU tidak perlu kuatir karena Pemilu 2014 berbeda dengan Pemilu 2009. "Pemilu 2009 kan dicontreng, yang tidak sah mencapai 14 persen. Kalau nanti kan dicoblos, paling di bawah 9 persen yang tidak sah," kata dia.

Ia menuturkan semangat Pemilu 2014 adalah pemilih cerdas. Hal tersebut bisa dilakukan dengan KPU gencar memasyarakatkan ke masyarakat agar meningkatkan partisipasi Pemilu serta tata cara memilih. "Tentunya ini menjadi simalakama, dengan menghargai setiap suara atau kebijakan itu tidak komprehensif," ujar Afif.

Komisi Pemilihan Umum berusaha meminimalisasi suara tidak sah dalam Pemilihan Umum 2014 ini. Sebab, pada Pemilu 2009 lalu, terdapat sekitar 14 juta suara yang hangus sehingga suara mereka tidak hadir dalam representasi politik.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan kedaulatan rakyat harus dijaga sehingga suara yang tidak sah dari hal-hal yang bersifat administratif bisa dihindari. Serta sistem pemilu proporsional terbuka mengandaikan bahwa kalau ada suara yang tidak jelas pilihan ditujukan ke satu calon tertentu, selama coblosan masih dalam satu partai, maka suaranya akan masuk partai.

Ia mencontohkan, ketika seseorang mencoblos satu nama calon di satu partai, namun dicoblos sebanyak 7 kali, masuk kategori suara sah. "Jadi suaranya diberikan ke orang itu," kata Sigit, Jumat lalu. Contoh lain, ujar dia, semisal seseorang mencoblos tiga nama calon yang berbeda dalam satu partai, suara tersebut sah dan masuk ke suara partai. "Kita tidak bisa mengidentifikasi ditujukan ke mana (individu), tapi itu ditujukan ke partai," kata dia.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler
Jokowi Capres, Demokrat Setia dengan Konvensi
Anis Matta: Capres PKS Setelah April
Prabowo: Gerindra Belum Tentu Partai Bersih
Jokowi: Tidak Izin, Hanya Pemberitahuan

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

1 November 2023

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

7 Agustus 2023

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

27 Juni 2023

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo

Baca Selengkapnya