Petugas kepolisian mengamankan para Peserta Perwakilan partai politik saat terjadi perdebatan di Komisi Pemilihan Umum dalam simulasi pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/2). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan dalam satu provinsi hanya ada empat partai politik yang boleh melakukan kampanye atau rapat umum dalam sehari. Partai lainnya akan diberi kesempatan pada hari berikutnya.
"Agar tidak bentrok, empat partai yang berkampanye itu akan dibagi sesuai daerah pemilihan," kata Ferry di Hotel Royal, Kamis, 27 Februari 2014. (baca: Jelang Pemilu, Suporter Bola Rawan Dimanfaatkan)
Untuk satu provinsi yang memiliki satu atau dua daerah pemilihan, kata dia, KPU akan memberikan jatah rapat umum kepada masing-masing partai sebanyak dua kali. Untuk yang tiga daerah pemilihan, kesempatan menggelar rapat umum diberi jatah tiga kali.
"Dan untuk provinsi multi-dapil, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, maksimal diberi kesempatan lima kali menggelar rapat umum," kata dia. (baca: Diawasi Saat Reses Maret, Dewan Protes Bawaslu)
KPU akan menyelesaikan pengaturan jadwal kampanye itu maksimal pada 2 Maret 2014. Musababnya, PKPU sudah harus ditetapkan 14 hari sebelum hari kampanye dimulai. Kini, KPU pusat dengan KPU provinsi melakukan sinergi untuk mengatur jadwal kampanye. Kampanye nasional atau kampanye terbuka pemilu legisltif telah ditetapkan berlangsung pada 16 Maret sampai 5 April 2014.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.