Anggota Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Harjono mengatakan pemilihan umum 2014 tetap sah meski Mahkamah Konsitusi menganulir sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden. Menurut dia, keputusan MK sudah dipertimbangkan dan dicatat dalam amar putusan Undang-Undang Pemilihan Presiden.
"Jadi, yang dilihat adalah bisa atau tidaknya putusan itu dilaksanakan," ujar Harjono kepada Tempo, Selasa, 28 Januari 2014. "Kami bisa membuat putusan sebaik mungkin tapi kalau tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat mau apa?"
Harjono mengatakan Mahkamah berbeda dengan peradilan biasa. Menurut dia, keputusan Mahkamah dimaksudkan untuk menyelesaikan perselisihan. Menurut dia, buat apa Mahkamah mendesak pemerintah melaksanakan putusan bila ternyata pemerintah tak bisa melaksanakan dan malah menimbulkan kekacauan.
"Ada wacana pemilu harus ditunda. Lah, lalu bagaimana dengan masa jabatan presiden yang telah habis?" ujarnya. "Dalam UUD tidak ada itu kekosongan mengganti presiden karena pemilu ditunda. Justru malah yang akan menimbulkan kekacauan."
Harjono menegaskan pemilu 2014 tetap sah, meski pelaksanaan pemilu serentak baru akan diterapkan pada 2019. "Pemilu 2014 tetap sah. Seluruh amar putusan itu hukumnya," ujarnya.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
5 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.