Yusril Ihza Mahendra (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat dirinya dicalonkan menjadi capres 2014, Jakarta, Rabu (4/12). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO,Jakarta - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mencurigai Mahkamah Konstitusi diintervensi oleh partai politik besar dalam uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tekanan politik ini menyebabkan Mahkamah memutus pemilu serentak baru dilaksanakan pada Pemilu 2019.
"Banyak misteri dengan putusan MK ini," kata Yusril melalui akun Twitter-nya, Kamis, 23 Januari 2014. Saat ini dia sedang mempertimbangkan untuk mencabut permohonan uji materi beleid tentang pemilu presiden tersebut.
Yusril mempertanyakan pembacaan putusan yang baru dilakukan sekarang ketika Pemilu 2014 sudah dekat. Jika permohonan Effendi Ghazali banyak kesamaannya dengan gugatannya, kata Yusril, mengapa pembacaan putusan tidak disatukan. "Agar dua permohonan sama-sama menjadi pertimbangan," kata dia.
Dia mengatakan banyak orang curiga mengapa dia baru mengajukan gugatan saat Hamdan Zoelva menjadi Ketua MK. Seolah-olah, kata dia, Hamdan akan membantunya memenangkan gugatan ini. Padahal, kata dia, ada alasan untukmencurigai Akil Mochtar sebagai eks Golkar yang menahan-nahan pembacaan putusan ini selama hampir setahun. "Apa boleh buat, MK sudah ambil keputusan setahun lalu tetapi baru dibacakan sekarang."
Yusril menjelaskan, permohonan Effendi Ghazali tak memberikan jalan keluar setelah pasal dalam UU Pemilu Presiden dibatalkan. Akibatnya, setelah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, terjadi kevakuman hukum. Yusril mengatakan gugatan yang dia ajukan menawarkan jalan keluar itu.
Yusril meminta Mahkamah menafsirkan secara langsung maksud Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945. Menurut Yusril, jika penafsirannya adalah peserta pemilu mencalonkan pasangan sebelum pemilu legislatif maka tak perlu ada aturan untuk melaksanakannya. "Maka penyatuan pemilu bisa dilaksanakan pada 2014," kata bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.