Yusril Ihza: Ada Misteri dalam Putusan Pemilu Serentak

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 24 Januari 2014 06:59 WIB

Yusril Ihza Mahendra (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat dirinya dicalonkan menjadi capres 2014, Jakarta, Rabu (4/12). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mencurigai Mahkamah Konstitusi diintervensi oleh partai politik besar dalam uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Tekanan politik ini menyebabkan Mahkamah memutus pemilu serentak baru dilaksanakan pada Pemilu 2019.

"Banyak misteri dengan putusan MK ini," kata Yusril melalui akun Twitter-nya, Kamis, 23 Januari 2014. Saat ini dia sedang mempertimbangkan untuk mencabut permohonan uji materi beleid tentang pemilu presiden tersebut.

Yusril mempertanyakan pembacaan putusan yang baru dilakukan sekarang ketika Pemilu 2014 sudah dekat. Jika permohonan Effendi Ghazali banyak kesamaannya dengan gugatannya, kata Yusril, mengapa pembacaan putusan tidak disatukan. "Agar dua permohonan sama-sama menjadi pertimbangan," kata dia.

Dia mengatakan banyak orang curiga mengapa dia baru mengajukan gugatan saat Hamdan Zoelva menjadi Ketua MK. Seolah-olah, kata dia, Hamdan akan membantunya memenangkan gugatan ini. Padahal, kata dia, ada alasan untukmencurigai Akil Mochtar sebagai eks Golkar yang menahan-nahan pembacaan putusan ini selama hampir setahun. "Apa boleh buat, MK sudah ambil keputusan setahun lalu tetapi baru dibacakan sekarang."

Yusril menjelaskan, permohonan Effendi Ghazali tak memberikan jalan keluar setelah pasal dalam UU Pemilu Presiden dibatalkan. Akibatnya, setelah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, terjadi kevakuman hukum. Yusril mengatakan gugatan yang dia ajukan menawarkan jalan keluar itu.

Yusril meminta Mahkamah menafsirkan secara langsung maksud Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945. Menurut Yusril, jika penafsirannya adalah peserta pemilu mencalonkan pasangan sebelum pemilu legislatif maka tak perlu ada aturan untuk melaksanakannya. "Maka penyatuan pemilu bisa dilaksanakan pada 2014," kata bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita Terpopuler
Aturan Penting dalam Undang-Undang Aparatur Sipil
Ultah Hari ini, Mega Bagi Nasi Bungkus untuk Korban Banjir
Megawati Soal Jokowi: Wong Kok Mumet Dewe

Berita terkait

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

19 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya