TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan digelar bersamaan dengan pemilihan umum legislatif pada 2019. Ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kamis, 23 Januari 2014.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2014. Uji materi ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.
Menurut Mahkamah, Pasal 3 ayat 5, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah menilai pemilihan umum untuk anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden mesti serentak. "Yang dimaksud pemilihan umum berada dalam satu tarikan napas," ujar Hamdan.
Karena itu, Mahkamah menilai pasal-pasal itu tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun keputusan Mahkamah ini tak akan diterapkan pada Pemilu 2014. "Berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan pemilu seterusnya," ujar Hamdan.
Koalisi ini semula meminta Mahkamah menguji Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, serta Pasal 112 UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal-pasal ini mengatur waktu pemungutan suara presiden dan wakil presiden yang dilangsungkan setelah pemilihan legislatif, serta syarat memenuhi presidential threshold bagi partai atau kumpulan partai yang ingin mencalonkan presiden.
Koalisi menganggap pasal-pasal ini bertentangan dengan UUD 1945. Soalnya, tak ada aturan yang spesifik tentang urutan penyelenggaraan pemilihan umum. Justru dalam Pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 1945 disebutkan bahwa pemilihan umum diadakan satu kali atau secara serentak.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler
Empat Petugas Busway Cabuli Penumpang
Benarkah Tenda SBY di Sinabung Rp 15 Miliar?
Apa Kata Megawati Soal Hubungannya dengan SBY?
Megawati Mengaku Sering 'Nonjok' Kiemas
Berita terkait
Kubu Rachmawati Baru Tahu MA Unggah Hasil Uji Materi Pilpres
7 Juli 2020
Kubu Rachmawati terkejut lantaran uji materi Pilpres ditindaklanjuti oleh MA. "Kami pikir pada saat itu nothing to lose," kata seorang penggugat.
Baca SelengkapnyaLegal Standing Perindo di Gugatan Jabatan Cawapres Dipertanyakan
6 Agustus 2018
Perindo belum mempunyai kursi di parlemen.
Baca SelengkapnyaPakar: Perindo Tak Punya Legal Standing Gugat Masa Jabatan Wapres
27 Juli 2018
Gugatan Perindo diperkirakan bakal ditolak MK.
Baca SelengkapnyaPresidential Threshold 20 Persen, Pengamat: Jokowi Tidak Pede
1 November 2017
Kebijakan presidential threshold 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara nasional akan membatasi jumlah calon presiden di Pilpres 2019.
Baca SelengkapnyaPernah Gagal, Yusril Berharap Uji Materi UU Pemilu Dikabulkan
5 September 2017
Setelah gagal 4 kali, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra: PBB Uji Materi Pasal Presidential Threshold
5 September 2017
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen PBB Afriansyah Noor mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaZulkifli Bantah Akan Kembalikan Pilpres ke MPR
10 Oktober 2014
Kata Zulkifli Hasan, MPR memang pernah berkuasa memilih dan memberhentikan presiden.
Baca SelengkapnyaEks Hakim MK: Presiden Pilihan MPR Bakal Diktator
1 Oktober 2014
Jika pilpres kembali ke MPR, akan melahirkan diktator baru lagi.
Baca SelengkapnyaKasus Obor Rakyat Tinggal Tunggu Keterangan Jokowi
24 Agustus 2014
Saat Jokowi siap, ya, langsung dilakukan berita acara
pemeriksaan.
Relawan Prabowo dari Bandung Siap Kepung MK Besok
20 Agustus 2014
"Kami menginstruksikan supaya tidak ada yang membawa senjata tajam. Tapi kalau orang dorong, ya, kita dorong lagi."
Baca Selengkapnya