Pemilu Serentak Mulai 2019  

Reporter

Kamis, 23 Januari 2014 17:40 WIB

Aktivis memainkan Barongsai saat aksi damai membawa pesan TRI TURA (Tiga Tuntutan Rakyak) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, (21/01). Mereka menuntut agar pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dalam waktu yang bersamaan. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.

"Mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah, Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2014. Atas putusan ini, pemilihan presiden dan wakil presiden dilangsungkan bersamaan dengan pemilihan legislatif.

Menurut Mahkamah, Pasal 3 ayat 5, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah menilai pemilihan umum untuk anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden mesti serentak. "Yang dimaksud pemilihan umum berada dalam satu tarikan napas," ujar Hamdan.

Karena itu, Mahkamah menilai pasal-pasal tersebut tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun keputusan Mahkamah ihwal pemilihan serentak ini tak akan diterapkan pada Pemilu 2014. "Berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan pemilu seterusnya," ujar Hamdan.

Koalisi Pemilu Serentak meminta Mahkamah menguji Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, serta Pasal 112 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal-pasal ini mengatur waktu pemungutan suara presiden dan wakil presiden yang dilangsungkan setelah pemilihan legislatif, serta syarat memenuhi ambang batas presidensial bagi partai atau kumpulan partai yang ingin mencalonkan presiden.

Koalisi menganggap pasal-pasal ini bertentangan dengan UUD 1945. Soalnya, tak ada aturan yang spesifik tentang urutan penyelenggaraan pemilihan umum. Justru dalam Pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 1945 disebutkan bahwa pemilihan umum diadakan satu kali atau secara serentak.

PRIHANDOKO



Topik terhangat:
Banjir Jakarta Buku SBY Banjir Manado BBM Akil Anas Ditahan

Berita lain:
Megawati Mengaku Sering 'Nonjok' Kiemas
Apa Kata Megawati Soal Hubungannya dengan SBY?
Benarkah Tenda SBY di Sinabung Rp 15 Miliar?
BlackBerry Diborong Pentagon, Saham Melonjak
Hengkang ke MU, Hari Ini Mata Jalani Tes Medis







Advertising
Advertising

Berita terkait

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

16 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

19 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

23 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya