Kasus Numpuk,Putusan Pemilu Serentak Telat Setahun

Reporter

Kamis, 23 Januari 2014 16:25 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, putusan majelis hakim terkait uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden sudah disepakati di Rapat Permusyawaratan Hakim sejak 24 Maret 2013. Saat itu Mahfud turut serta dalam rapat.


Gugatan agar pemilu legislatif dan presiden dilakukan serentak saat itu diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazali pada Januari 2013. "Hasilnya sudah ada. Dan saya kira tak akan berubah," kata dia.


Mahfud berbicara di tengah diskusi 'Pluralisme dan Demokrasi' di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hari ini, Kamis, 23 Januari 2014. Namun, saat ditanya apa putusannya, Mahfud bergeming. "Tunggu saja sebentar lagi."


Pembacaan putusan itu tertunda karena banyak kasus pilkada yang lebih diprioritaskan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah harus menyelesaikan kasus pilkada dalam kurun 14 hari setelah didaftarkan. "Setelah kasus pilkada agak lengang, eh Pak Akil malah tertangkap KPK."


Ditanya soal kemungkinan adanya lembaga politik yang ingin memanfaatkan keputusan Mahkamah untuk kepentingan mereka sendiri, Mahfud mengatakan mungkin saja. "Namanya politik sudah biasa terjadi tunggang-menunggang. Yang penting hakimnya tak ditunggangi," kata dia.


Advertising
Advertising

Hari ini, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah menyatakan siap melaksanakan putusan tersebut. "Kita mendoakan Mahkamah menghasilkan keputusan terbaik bagi bangsa ini. Apa pun keputusannya, harus kita hormati dan laksanakan," ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana saat dihubungi, Rabu lalu.


Menurut dia, ada tiga isu yang perlu diantisipasi jika permohonan Effendi Gazali dan kawan-kawannya itu dikabulkan Mahkamah. Pertama, pemilihan presiden akan dilakukan serentak dengan pemilihan legislatif. Kedua, itu artinya besar kemungkinan ambang batas presidensial (presidential threshold) dihapus, sehingga partai-partai kecil bisa mengajukan calon presiden tanpa dibatasi syarat perolehan suara mereka di pemilihan legislatif. Ketiga, kapan pemilihan serentak akan dilakukan, karena MK bisa saja memutuskan pelaksanaannya dimulai tahun ini, atau untuk pemilihan berikutnya pada 2019.


MK menjadwalkan pembacaan putusan uji materi yang dimohonkan Effendi Gazali, representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Koalisi itu memohon pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), serta Pasal 112 beleid tersebut.


MUHAMMAD MUHYIDDIN | BUNGA MANGGIASIH


Berita Lain:
Cuaca Buruk, 74 Penerbangan di Bandara El Tari Delay
Alasan Industri Pulp dan Kertas Akan Digenjot
Potensi Monopoli Elpiji, KPPU Panggil Pertamina
Bosowa Bangun Terminal LPG di Banyuwangi
Penguatan Indeks Berlanjut, Transaksi Rp 4,3 T


Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

16 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

21 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

22 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

22 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

23 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

2 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya