Tiga Caleg di Malang Berstatus Tersangka

Reporter

Rabu, 15 Januari 2014 17:23 WIB

Meski belum memasuki masa kampanye, sejumlah alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho calon legislatif sudah terpampang di sejumlah sudut kota Depok,(18/12). TEMPO/Ayu Ambong

TEMPO.CO, Malang - Sebanyak tiga calon anggota legislatif di Kota Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU)menyatakan mereka tak perlu dicoret dari daftar calon tetap.

"Mereka tetap memiliki hak dipilih sebelum ditetapkan sebagai narapidana," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Malang divisi sosialisasi, Zainuddin, Rabu, 15 Januari 2015.

Ketiga calon legislator bermasalah itu antara lain Healthy Lukistiono, calon anggota legislatif asal Partai Golkar. Ia tersandung dugaan pemalsuan ijazah. Kedua, calon legislator dari Partai Gerindra, Pupus Swastomo, yang diduga terlibat kasus korupsi dana Gerakan Peningkatan Produksi Pertanian Berbasis Korporasi sebesar Rp 1,2 miliar. Ketiga, calon legislator PKS, Jamal Lulail Yunus. Jamal diduga terlibat penggelembungan pengadaan tanah UIN Maulana Malik Ibrahim senilai Rp 4 miliar. Kasus mereka tengah ditangani kepolisian dan kejaksaan.

Sesuai aturan, kata Zainuddin, calon legislator dicoret dari pencalonan jika perkaranya telah memiliki keputusan hukum tetap dengan vonis hukuman lebih dari lima tahun. Pemilih, katanya, diharapkan tak mudah dibujuk dengan janji-janji selama masa kampanye.

Jamal mengakui dirinya berstatus tersangka. "Kejadian ini 2008 sebelum saya menjadi caleg," katanya.

Kasus ini, kata dia, tak ada hubungannya dengan pencalonan dirinya sebagai anggota DPR RI. PKS pun, katanya, tak mempermasalahkan kasus hukum yang membelitnya sehingga ia masih bisa maju sebagai calon legislator dari wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Malang Corruption Watch (MCW) mendorong KPU dan Panitia Pengawas Pemilu proaktif membersihkan calon legislator yang terjerat kasus hukum, terutama tindak pidana korupsi. Meski tak berhak mencoret, KPU bisa mendorong partai politik untuk mengganti calon legislator yang tersangkut tindak pidana korupsi. "Jika semangatnya pemberantasan korupsi, partai harus menjamin caleg yang bersih," kata Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan MCW, Luthfi J. Kurniawan.



EKO WIDIANTO

Baca juga:
Gaya Ben Ali dan Akil Mochtar Timbun Duit
Tanpa Sogok Akil, Gus Ipul Yakin Karwo Menang
Akil Pernah Beri Mahfud Obat Asam Urat
Akil Timbun Dolar di Tembok Ruang Karaoke

Berita terkait

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

1 November 2023

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

7 Agustus 2023

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

27 Juni 2023

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo, Begini 7 Poin Janji Belum Ditepati Itu

24 April 2023

Kilas Balik Perjanjian Batu Tulis Megawati dan Prabowo, Begini 7 Poin Janji Belum Ditepati Itu

Megawati punya janji terhadap Prabowo sejak 2009, perjanjian Batu Tulis namanya. Begini isi 7 poin perjanjian tersebut.

Baca Selengkapnya

4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang

5 Maret 2023

4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor

Baca Selengkapnya

Menjelang 7 Tahun, Pakar Sebut Jokowi Dibayangi Janji-janji Politik

18 Oktober 2021

Menjelang 7 Tahun, Pakar Sebut Jokowi Dibayangi Janji-janji Politik

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan ada kompleksitas luar biasa yang dihadapi Presiden Jokowi di periode kedua ini.

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya