8 Remaja Pelaku Klithih di Yogyakarta Dibekuk Polisi

Videografer

Hand Wahyu

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 16 November 2017 13:00 WIB

Iklan
image-banner

Jajaran petugas kepolisian Sleman, Yogyakarta membekuk 8 remaja pelaku Klithih yang akhir-akhir ini meresahkan warga Yogyakarta. Petugas juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa belasan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

Satu Pelaku ber inisial DS warga Condong Catur, Sleman saat ini masih menjalani proses hukum di Polsek Depok Timur, sementara 7 pelaku lainnya di wilayah hukum Polsek setempat masing-masing. Hal tersebut mengingat tempat terjadinya perkara yang berada dimasing-masing wilayah hukum yang berbeda.

Ada 4 TKP yakni satu di kawasan hukum Polsek Depok Timur, dua di Polsek Depok Barat dan satu di wilayah hukum Polsek Kalasan,sementara untuk Polsek Kalasan pelaku ditangani langsung oleh Polres Sleman.

Para pelaku sendiri merupakan teman bermain setiap harinya dan masih berstatus sebagai pelajar, ada juga yang putus sekolah. Salah satu pelaku DS mengaku, dirinya hanya sebagai Joki atau menyetir sepeda motor, DS juga mengatakan melakukan aksi pembacokan tersebut dikarenakan adanya dendam lama. Namun korban justru didapati salah sasaran.

Akibat kejadian tersebut,para pelaku dijerat dengan pasal 76C dan pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Undang Undang  sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara.?

Jurnalis video: Hand Wahyu

Editor/Narator: Ryan Maulana