Terdakwa Suap proyek jalan, Musa Zainudin Divonis 9 Tahun Penjara

Videografer

Fajar Pebrianto

Rabu, 15 November 2017 20:53 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Jakarta - Musa Zainuddin, terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah Maluku dan Maluku Utara divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hakim memutuskan bahwa tiga unsur dalam Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijeratkan oleh jaksa KPK sudah terpenuhi. Tiga unsur tersebut yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji dan, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, Musa diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp 7 miliar subsider satu tahun atau sebesar uang suap yang ia terima.

Anggota Komisi Infrastruktur DPR ini terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap itu diberikan agar dalam rapat di DPR RI, Musa mengusulkan program aspirasi dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur Jalan Taniwei-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

Program aspirasi usulan Musa itu diarahkan untuk dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa. Program yang diusulkan Musa berupa pembangunan Jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 56 miliar, yang dikerjakan So Kok Seng alias Aseng—Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Sedangkan proyek rekonstruksi Piru-Waisala, Maluku, senilai Rp 52 miliar dikerjakan Abdul Khoir.

Atas pengerjaan program aspirasi tersebut, Abdul Khoir memberikan jatah kepada Musa Zainuddin sebesar 8 persen untuk setiap proyek. Dengan demikian, uang yang diterima Musa sebesar Rp 4,48 miliar dari proyek pembangunan Jalan Taniwei-Saleman dan Rp 3,52 miliar dari proyek rekonstruksi Piru-Waisala. Atas putusan ini, kedua belah pihak yaitu tim Jaksa KPK dan kuasa hukum Musa Zainuddin sama-sama mengajukan sikap "pikir-pikir."

Jurnalis Video: FajarPebrianto

Editor/Narator: Ridian Eka Saputra