Gubernur DKI Jakarta Tanda Tangani Optimalisasi Pajak dengan KPK

Videografer

Imam Sukamto

Selasa, 26 September 2017 10:29 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding) optimalisasi pajak dan retribusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 September 2017.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah Komisi Pemberantasan Korupsi membahas optimalisasi 13 jenis pajak di antaranya pajak reklame, penerimaan Perusahaan Jasa Titipan, pajak air tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak hiburan, pajak parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), dan pajak rokok, dalam rangka pencegahan kebocoran penerimaan pajak oleh oknum nakal.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2017 naik Rp 4 triliun, dari total Rp 35,2 triliun menjadi RP 39,2 triliun.

Jurnalis Video : Imam Sukamto
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra