Kuasa Hukum Alfian Tanjung Keberatan Jika Alfian Ditahan di Mako Brimob

Videografer

Editor

Jumat, 8 September 2017 20:01 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al Khatiri menceritakan kronologi penangkapan sampai dengan penahanan kembali Alfian Tanjung oleh kepolisian pasca dinyatakan bebas dari pengadilan negeri Surabaya. Dalam penangkapan tersebut menurut Abdullah terdapat kejanggalan.Kejanggalan tersebut diantaranya tidak ada tanggal dalam surat perintah penahanan yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian. Bahkan sampai saat ini tim kuasa hukum tidak dapat menemui Alfian Tanjung yang saat ini ditahan di Mako Brimob. Abdullah juga menyayangakan penahanan Alfian Tanjung yang ditahan di Mako Brimob, karena menurutnya Alfian dijerat dengan pasal delik aduan yang hukuman maksimalnya hanya 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu menurutnya delik aduan yang disangkakan kepada Alfian adalah tidak tepat karena yang melaporkan Alfian adalah sebuah partai bukan individu sedangkan delik aduan untuk pasal 310 dan 311 harus secara perorangan.Menurutnya seharusnya Alfian tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Mengenai penahan Alfian, Abdullah dan tim kuasa hukum belum berencana mengajukan praperadilan namun pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM dan Kompolnas.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra