Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Gula Rafinasi Sebagai Tersangka

Videografer

Editor

Rabu, 2 Agustus 2017 17:06 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Makassar: Makassar : Pasca di grebeknya gudang UD Benteng Baru oleh tim saber pangan Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu sebelum bulan suci ramadhan, kini Ditreskrimsus Polda Sulawei Selatan menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka praktek rafinasi gula yang mencapai 500 ton.Ridwan Tandiawan, Pemilik gudang sudah memenuhi beberapa unsur untuk bisa di tetapkan menjadi tersangka. Diantaranya barang bukti berupa gula,bungkusan gula yang di cetak secara sendiri, dan juga mesin pengukur gula. Saat ini Ridwan akan di kenakan pasal undang-undang perdagangan, dengan sangkaan gula rafinasi harus diperuntukkan pada industri bukan untuk dikonsumsi masyarakat umum, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Jurnalis Video : Iqbal LubisEditor/Narator: Ridian Eka Saputra