PBNU Tolak Kebijakan Full Day School Kirimkan Surat ke Presiden

Videografer

Editor

Senin, 19 Juni 2017 18:29 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang lima hari sekolah dalam sepekan (full day school). Selain menyatakan penolakan, PBNU pun mengirimkan surat permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan kebijakan yang terbit pada 9 Juni lalu itu. Ketua PBNU Said Aqil Siradj di gedung PBNU Jakarta pusatmeminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut kebijakan lima hari sekolah tersebut. PBNU mempertanyakan alasan kebijakan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy yang dinyatakan sebagai pemenuhan visi penanaman budi pekerti dan pembentukan karakter siswa. Said menyebut pemantauan intensif oleh pihaknya menunjukkan bahwa mayoritas sekolah belum siap menerima kebijakan lima hari sekolah. Kebijakan yang akan diberlakukan mulai Juli mendatang itu pun dinilai bertentangan dengan ketentuan waktu kerja guru yang tercantum di Pasal 35 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Beban kerja guru dalam aturan tersebut, adalah minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka dengan siswa, dalam sepekan. Jurnalis Video: Imam SukamtoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra