Paripurna DPRD Garut Sepakati Pecat Bupati Aceng HM. Fikri

Videografer

Editor

Sabtu, 2 Februari 2013 12:42 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Garut : DPRD Garut, Jawa Barat, sepakat melengserkan Bupati Aceng HM Fikri dari jabatannya. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna pengusulan pemecatan Bupati Aceng, di Gedung DPRD Garut pada 1 Februari 2013 lalu.Rapat paripurna yang diikuti oleh 48 dari 50 anggota dewan ini hanya berlangsung singkat 20 menit. Sidang juga berjalan lancar tanpa ada interupsi satupun dari anggota dewan.Menurut Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri, pemberhentian Bupati Aceng ini telah sesuai pasal 29 ayat 4 huruf d undang undang Nomor 32 tahun 2004. Dalam amar putusannya majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan Bupati Aceng terbukti bersalah melanggar etik dan perundang-undangan. Perbuatan Bupati Aceng menikahi Fani Octora yang berusia 18 tahun, terbukti melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1974, tentang pernikahan. Perbuatan Aceng juga dianggap melanggar sumpah janji jabatan yang tertuang dalam undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Karena itu, surat usulan pemecatan ini akan disampaikan ke Presiden dalam waktu dekat ini. Usai paripurna, sejumlah warga yang sudah tidak menginginkan dipimpin Bupati Aceng, langsung mendatangi Gedung DPRD dengan membawa poster ucapan bela sungkawa.Videografer: SIGIT ZULMUNIREditor/Narator : DWI OKTAVIANE