Jual Alat Bantu Seks Via Online, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Terancam 6 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Sabtu, 20 Mei 2017 10:00 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Samarinda: Penjual alat bantu seks via daring atau online, Suyuti, diringkus jajaran Satreskrim Polresta Samarinda. Selain menahan Suyuti, polisi juga menyita sejumlah barang bukti miliknya yang diamankan dari rumahnya.Suyuti menjual alat bantu seks dengan cara mempromosikan melalui media social Facebook. Atas perbuatannya itu, Suyuti dinilai dapat memancing birahi yang melihat postingannya sehingga ia harus diamankan karena dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku. Ia terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE, pasal 106 UU Perdagangan, dan pasal 533 KUHP, karena memposting tulisan beserta gambar yang dapat bangkitkan nafsu birahi dan terancam hukuman minimal 6 tahun penjara. Menurut penjelasan Suyuti, barang tersebut ia peroleh dari agen di Jakarta yang juga menjualnnya secara online. Polisi kini tengah memburu pemasok alat bantu seks tersebut kepada Suyuti.Meski Suyuti tidak menyadari perbuatannya melanggar hukum, ia kini harus ditahan di Mapolresta Kota Samarinda akibat perbuatannya. Dengan ditangkapnya tersangka, berakhir sudah bisnis jual alat bantu seks yang ia telah geluti selama 3 tahun terakhir.Jurnalis Video: Sapri MaulanaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra