DPRD Garut Siapkan Rapat Pemecatan Bupati Aceng HM. Fikri

Videografer

Editor

Jumat, 1 Februari 2013 16:54 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Garut : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, dipastikan tidak akan berubah untuk memecat Bupati Aceng HM Fikri dari jabatannya. Usulan pemecatan itu akan dilakukan para wakil rakyat dalam rapat paripurna yang digelar Jumat 1 Februari 2013.Menurut Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri, keputusan pemecatan Bupati Aceng itu dilakukan setelah unsur pimpinan dewan menerima surat keputusan pemakzulan dari Mahkamah Agung kemarin. Dalam keputusan itu, hakim menyatakan Bupati Aceng terbukti melanggar etika dan perundang-undangan.Pemecatan Bupati Aceng ini sesuai dengan pasal 29 ayat 4 huruf D undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tigaperempat) dari jumlah anggota DPRD.Usulan pemberhentian dari DPRD terhadap pemecatan Bupati Aceng ini akan diproses oleh Presiden paling lambat selama 30 hari.Videografer : SIGIT ZULMUNIREditor/Narator : DWI OKTAVIANE