Kasus Antasari: Hukum atau Politik?

Videografer

Editor

Senin, 20 Februari 2017 10:36 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Antasari dipenjara karena diduga sebagai otak penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran pada Maret 2009. Ia bebas setelah mendapat grasi dari Jokowi pada 16 Januari.Antasari sempat menyatakan akan melupakan kasusnya di masa lalu. Tapi pada 1 Februari lalu, ia menanyakan tentang pengusutan SMS palsu yang ia laporkan 6 tahun lalu ke polisi. SMS itu bukti utama yang menjerat Antasari. Langkah Antasari itu dilakukan beberapa hari sesudah bertemu Jokowi. Pada 14 Februari, ia juga mengungkapkan kedatangan Hary Tanoesoedibjo ke rumahnya sebagai utusan SBY. Selain soal SMS, memang banyak bolong lain yang menimbulkan tanda tanya dalam kasus. Hanya, manuver Antasari menjelang pemilihan memang bisa dibaca sebagai bagian dari pertarungan pilkada. Untuk membuktikan kasus Antasari murni hukum, ia harus menyodorkan bukti kuat bahwa ia adalah korban kriminalisasi. Pemerintah juga harus serius mengusut kasus ini agar publik yakin perkara ini semata kasus hukum.Produser: Sadika HamidEditor: AndyPeriset foto: Charisma Adristy