Tujuh Tahanan KPK Berikan Hak Suara di Rutan KPK

Videografer

Editor

Rabu, 15 Februari 2017 16:47 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Tujuh tahanan kasus korupsi yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencoblosan Pilkada DKI Jakarta di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 019 Gedung KPK, Jakarta Selatan. Usai mencoblos, para tahanan KPK membocorkan pilihan suaranya kepada awak media dengan tinta di jari sesuai nomor pilihan pasangan yang dicoblos.Meski hanya ada 7 orang yang memberikan hak suaranya, namun pencoblosan ini menjadi perhatian khusus. Pasalnya, ke-7 orang yang mencoblos menyandang status tersangka dan terdakwa beragam kasus dugaan korupsi.Ke-7 tahanan KPK tersebut diantaranya, Ramapanicker Rajamohanan Nai, tersangka kasus suap Kasubdit Pajak. Fahmi Damawansyah, suami Inneke Koesherawaty dan Adami Okta, keduanya tersangka kasus suap proyek Bakamla. Basuki Hariman, tersangka kasus penyuap hakim MK Patrialis Akbar, serta Muhamad Sanusi, tersangka kasus suap Reklamasi, serta anggota Komisi 5 DPR, fraksi PAN, Andi Taufan Tiro dan adik kandung mantan Menpora, Andi Zulkarnaen Malarangeng alias Choel Malarangeng.Dalam pencoblosan pilkada DKI Jakarta di gedung KPK, tersangka Pastrialis Akbar membatalkan mencoblos lantaran menolak mengenakan baju tahanan saat mencoblos, sehingga hanya 7 tahanan yang memberikan hak suaranya di TPS 019. Diketahui sebelumnya pihak KPK kerap memberikan kesempatan bagi para tahanan KPK dalam setiap Pilkada maupun Pileg dan Pilpres, untuk dapat memberikan partisipasi hak suara dalam pesta demokrasi secara nasional.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ryan Maulana