Polsek Kelapa Dua Tangerang Bongkar Praktik Pemalsuan E-KTP Dan KK

Videografer

Editor

Selasa, 30 Agustus 2016 06:00 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Tangerang: Petugas polsek Kelapa Dua menggrebek sebuah rumah di kelurahan bencongan Kabupaten Tangerang, Banten. Saat penggrebekan, tersangka Cecep Supriyatna tengah memalsukan Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu Keluarga di kamar kontrakan yang dijadikan tempat produksi. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 lembar KTP kosong, 16 lembar KTP elektronik, 12 stempel palsu diantaranya stempel Pemkab Tangerang, 10 lembar hologram lambang garuda, 5 lembar Kartu Keluarga, 1 unit printer dan 1 unit komputer. Cecep Supriyatna tersangka mengaku dalam satu bulan dirinya mampu memalsukan 10 buah E-KTP atau Kartu Keluarga, dengan mematok harga 150 hingga 300 ribu rupiah untuk satu pembuatan E-KTP atau Kartu Keluarga. Selama satu tahun beroperasi, menurut tersangka sebagian besar pemesan merupakan warga Tangerang untuk keperluan kredit kendaraan, namun tidak sedikit pemesan adalah oknum pegawai negeri sipil di salah satu kelurahan di kabupaten tangerang. Menurut Kapolsek Kelapa Dua, kompol zaenal lembaran hologram asli didapat tersangka dari salah seorang oknum pns di salah satu kantor kelurahan.Saat ini petugas polsek Kelapa Dua masih mengembangkan kasus ini, terutama menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pns di salah satu kantor kelurahan di kabupaten Tangerang, Banten serta dugaan sindikat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara. Video Jurnalis: Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ridian Eka Saputra