Krishna Murti: Kami Punya Waktu 120 untuk Menahan Tersangka

Videografer

Editor

Kamis, 11 Februari 2016 02:41 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Polisi sudah melayangkan surat ke kejaksaan untuk memperpanjang waktu penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso untuk 20 hari selanjutnya. Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada 30 Januari lalu. Sampai saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi Vietnam di salah satu kafe di mal di Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Krishna Murti mengatakan, bahwa masa penahanan seorang tersangka adalah 120 hari dengan perincian 20 hari oleh penyidik, 20 hari perpanjangan oleh kejaksaan, dan dua kali 40 hari oleh pengadilan. Kepolisian sendiri sampai saat ini belum melimpahkan berkas ke kejaksaan. Pihak kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan dan juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini. Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra