Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad Wajib Segera Laporkan LHKPN-nya

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 25 Oktober 2024 16:30 WIB

Iklan
image-banner

Selebritis dan pengusaha Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Seperti yang diketahui, Raffi telah menjadi pendukung Presiden Prabowo sejak masa kampanye berlangsung.

Selayaknya pejabat negara lainnya, Raffi Ahmad kini memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini wajib dilakukan setiap tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Foto: Antara Foto

Editor: Ryan Maulana