Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad Wajib Segera Laporkan LHKPN-nya
Videografer
Editor
Jumat, 25 Oktober 2024 16:30 WIB
Selebritis dan pengusaha Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Seperti yang diketahui, Raffi telah menjadi pendukung Presiden Prabowo sejak masa kampanye berlangsung.
Selayaknya pejabat negara lainnya, Raffi Ahmad kini memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini wajib dilakukan setiap tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana