Penjelasan Istana soal Pembentukan Kortastipidkor Polri

Videografer

Antara

Jumat, 18 Oktober 2024 19:00 WIB

Iklan
image-banner

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Perpres tersebut adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif terhadap pemberantasan korupsi. (Yogi Rachman/Soni Namura/Farah Khadija)