Explain: Tarif Tol Naik Lagi, Pelayanan Dipertanyakan

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 23 September 2024 16:00 WIB

Iklan
image-banner

Sejumlah operator jalan tol kembali menaikkan tarif. Jalan tol yang mengalami kenaikan tarif adalah Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Tol Pondok Aren-Serpong. Dalam keterangan resminya, PT BSD menyatakan kenaikan tarif kali ini sudah mendapat restu dari pemerintah. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024 menjadi payung hukum untuk menaikkan tarif di delapan gerbang tol di ruas tersebut. Perusahaan juga menyatakan kenaikan ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. 

Aturan yang sama menjadi alasan buat PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk untuk menyesuaikan tarif jalan tol yang mereka kelola, yaitu jalan tol ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga atau Pluit. Kedua badan usaha jalan tol ini menaikkan tarif per 22 September 2024 setelah terbit Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2130/KPTS/M/2024.

Foto: Tempo/M Taufan Rengganis, Tempo/Imam Sukamto, Tempo/Hilman Fathurrahman, Antara Foto

Editor: Ryan Maulana