DPR Anulir Putusan MK Soal Kepala Daerah, Jokowi: Hal Biasa Dalam Konstitusi Indonesia

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 21 Agustus 2024 21:07 WIB

Iklan
image-banner

Presiden Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah namun dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam rilis video yang diunggah pada Rabu, 21 Agustus 2024, Jokowi menyebut proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia.

Video: Antara (Amita Putri Caesaria/Yovita Amalia/Farah Khadijah)