Kasasi KPK Ditolak MA, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan

Videografer

Antara

Rabu, 24 Juli 2024 16:00 WIB

Iklan
image-banner

Mahkamah Agung memerintahkan KPK mengembalikan aset istri Rafael Alun Trisambodo yang sempat disita dalam perkara pencucian uang. Perintah itu didasari atas putusan majelis hakim yang menolak kasasi yang diajukan KPK. 

"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," tulis informasi dalam situs Mahkamah Agung, Rabu 24 Juli 2024. 

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek. Ernie merupakan istri dari Rafael Alun.

Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa Uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok. 

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 Meter persegi atas nama Ernie Meike.