Tahan Tiga Tersangka, KPK Sebut Korupsi Basarnas Merugikan Negara Rp20,4 Miliar

Videografer

Youtube

Rabu, 26 Juni 2024 07:00 WIB

Iklan
image-banner

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2012-2018.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat korupsi di Basarnas mencapai Rp 20,4 miliar atau Rp 20.444.580.000.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya. Mereka adalah mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke (MRB), selaku kuasa pengguna anggaran; Anjar Sulistiyono (AJS) selaku pejabat pembuat komitmen; dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.