Pegawai Bank di Maluku Gelapkan Uang Kas Rp1,5 Miliar untuk Judi Online

Videografer

Tempo.co

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 16 Juni 2024 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Seorang pegawai Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) cabang Namlea, Edi Saiful, diduga menggelapkan uang kas Rp1,5 miliar untuk main judi online.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujrah Soumena mengatakan, kasus ini berawal saat pimpinan PT BPDM Cabang Namlea mengangkat Edi sebagai pelaksana teller Kas Titipan Bank Indonesia pada 9 Februari 2021.

Edi diduga mengambil uang beberapa kali dengan jumlah yang berbeda-beda. Aksi pertamanya pada Desember 2022. Saat itu ia mengambil Rp150 juta. "Mengambil uang kas titipan BI pada BPDM Cabang Namlea selama kurang lebih satu tahun," kata Hujrah berdasarkan keterangan yang diterima Tempo melalui pesan singkat, pada Ahad, 15 Juni 2024. Edi ditangkap pada 10 Juni 2024. 

Foto: Tempo/Tony Hartawan, Antara, Pixlr Ai

Editor: Dwi Oktaviane