MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Kembali Beri Dissenting Opinion

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 22 April 2024 16:15 WIB

Iklan
image-banner

Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.

Foto: Antara Foto

Editor: Ryan Maulana